- Menyatakan Terdakwa Heri Efendi als Eri bin Tubari Telah Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah melakukan tindak pidana: ?Permufakatan jahat Tanpa hak menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu (Neto 2,92 Gram);
- 1 (satu) bungkus plastik pack kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk ACT NOW! Warna abu-abu;
- 2 (dua) buah gunting;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru;
- 1 Uang tunai senilai Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 555/Pid.Sus/2024/PN Bls |
|
Nomor | 555/Pid.Sus/2024/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Manata Binsar Tua Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriano Hermady, Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra |
Panitera | Panitera Pengganti R Rionita Meilani Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam pembuktian atas nama Terdakwa Muslin Hadi Noto Als Hadi Bin M. Amri; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 555/Pid.Sus/2024/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 555/Pid.Sus/2024/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4519 K/PID.SUS/2025
Pertama : 555/Pid.Sus/2024/PN Bls
Statistik2725