- Menyatakan Terdakwa AHMAD HIDAYAT Bin SANURI sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) Tahun dan 6(enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket ganja dengan berat bersih 391858 gram;
- 1 (satu) bungkus ganja dalam plastik klip besar dengan berat bersih : 10,79306 gr;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah HP merek Samsung seri Galaxy J2 Prime warna hitamdengan nomor WhatsApp 0882006961791.
- Uang hasil penjualan ganja sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Putusan PN BATANG Nomor 109/Pid.Sus/2024/PN Btg |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2024/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nur Amalia Abbas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yoses Kharismanta Tarigan, Hakim Anggota Anugrah Rlalana Sebayang |
Panitera | Panitera Pengganti Mohamad Asnawi, S.pd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3302 K/PID.SUS/2025
Pertama : 109/Pid.Sus/2024/PN Btg
Statistik480