- Pidana Pokok : penjara selama 9 (sembilan) bulan.
- Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.
- Barang-barang:
- 1 (satu) buah pakaian kaos warna biru dongker bertuliskan Three Second; dan
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu merek Eltek milik Terdakwa.
- Surat-surat:
- 2 (dua) lembar printout foto kamar Sdri. Ely Alfiyah dan ruang tamu rumah Sdri. Ely Alfiyah yang beralamatkan di JIn. Kapas Madya 2 No. 114 Rt. 014, Rw. 001, Kel. Kapas Madya Baru, Kec. Tambak Sari, Kota Surabaya;
- 2 (dua) lembar printout foto-foto acara lamaran antara Terdakwa dan Sdri. Ely Alfiyah (Saksi-1);
- 8 (delapan) lembar printout foto saat Pratu Fajar Abdul Bari pergi bersama dengan Sdri. Ely Alfiyah;
- 2 (dua) lembar printout foto pacar baru dari Pratu Fajar Abdul Bari;
- 6 (enam) lembar printout screenshot percakapan melalui Whatsapp antara Pratu Fajar Abdul Bari dengan Sdri. Ely Alfiyah;
- 16 (enam belas) lembar printout screenshot chat melalui Whatsapp dan bukti pengiriman uang;
- 1 (satu) lembar fotokopi bukti pembayaran kamar hotel Citi Hub Surabaya melalui aplikasi Traveloka;
- 1 (satu) lembar Surat Penyataan yang dibuat oleh Terdakwa dan Sdri. Ely Alfiyah tanggal 2 Juni 2022.
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 111-K/PM.III-12/AD/VII/2024 |
|
Nomor | 111-K/PM.III-12/AD/VII/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Arif Sudibya, Br Hakim Anggota Mayor Laut H Mirza Ardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Slamet |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu FAJAR ABDUL BARI, Pratu NRP 31180598840199 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 4. Menetapkan barang-barang bukti yaitu: Dikembalikan kepada Terdakwa. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111-K/PM.III-12/AD/VII/2024.zip
- Download PDF
- 111-K/PM.III-12/AD/VII/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111-K/PM.III-12/AD/VII/2024
Statistik4724