- Menyatakan Terdakwa M. AZHAR KARIM Bin SUWODO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisikan narkotika gol.1 jenis sabu dengan berat netto masing-masing 0,47 (nol koma empat tujuh) gram dan 0,22 (nol koma dua dua) gram sehingga berat kotor total 0,69 (nol koma enam sembilan) gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah HP merk oppo warna hitam dengan Simcard TELKOMSEL nomor 081227097257;
- 1 (satu) kaleng obat pembasmi serangga;
- 1 (satu) bendel klip kosong;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 342/Pid.Sus/2024/PN Bil |
|
Nomor | 342/Pid.Sus/2024/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salomo Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Cahyadi, Br Hakim Anggota Graito Aran Saputro |
Panitera | Panitera Pengganti: Rudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/Pid.Sus/2024/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 342/Pid.Sus/2024/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3973 K/PID.SUS/2025
Pertama : 342/Pid.Sus/2024/PN Bil
Statistik2723