- Menyatakan Terdakwa Fery Tan Alias Feri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Barang-barang disita dari saksi korban Perempuan EMERENSIANA BURA berupa : 1 (satu) lembar nota kontan tertanggal 13 Juli 2021 atas nama pembeli BENGKEL BRENDA sebesar Rp8.705.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima ribu rupiah);
- Barang-barang yang disita dari Terdakwa FERRY TAN Alias FERR, berupa:
- 2 (dua) buah aki GS NX120-7L 100 ampere;
- 2 (dua) buah aki GS NX120-7 100 ampere;
- 2 (dua) buah aki GS NX110-5L 80 ampere;
- 5 (lima) buah aki GS NS40ZL 35 ampere;
- 5 (lima) buah aki GS N50Z 60 ampere;
- 3 (tiga) buah aki GS NS60L 45 ampere;
- 3 (tiga) buah aki GS NS60 45 ampere;
- 3 (tiga) buah aki GS NS60LS 45 ampere;
- 1 (satu) buah aki GS N50 50 ampere;
- 3 (tiga) buah aki GS NS70 65 ampere;
- 4 (empat) buah aki GS NS40Z 35 ampere;
- 1 (satu) buah aki GS N70 70 ampere;
- 2 (dua) buah aki GS N 100 100 ampere;
- 3 (tiga) buah aki GS Hybrid 55D23L 60 ampere;
- 3 (tiga) buah aki GS Hybrid N70Z 80 ampere;
- 3 (tiga) buah aki GS Hybrid NS60LS 45 ampere;
- 5 (lima) buah aki GS Hybrid NS60L 45 ampere;
- 2 (dua) buah aki GS Hybrid NS40ZL 35 ampere;
- 2 (dua) buah aki GS MFCC NX120-7L 110 ampere;
- 1 (satu) buah aki GS MFCC N70 75 ampere;
- 2 (dua) buah aki GS MFCC NX110-5L 85 ampere;
- 2 (dua) buah aki GS MFCC 58024 95 ampere;
- 1 (satu) buah aki GS MFCC N50Z 65 ampere;
- 4 (empat) buah aki GS MFCC NS60L 55 ampere;
- 2 (dua) buah aki GS MFCC NS40 38 ampere;
- 15 (lima belas) aki Alfabatt GM5Z MF 5 ampere;
- 16 (enam belas) aki Alfabatt GTZ7S 7 ampere;
- 18 (delapan belas) aki Alfabatt GTZ7V 7 ampere;
- 9 (Sembilan) aki Alfabatt GTZ5S 5 ampere;
- 1 (satu) buah Charge merk Yoko 40;
- 10 (sepuluh) buah Kabel parallel;
- 4 (empat) buah gelon warna abu-abu ukuran 35 (tiga puluh lima) liter;
- 1 (satu) buah load Ferve;
- 48 (empat puluh delapan) buah skun kecil;
- 50 (lima puluh) skun sedang;
- 50 (lima puluh) skun ukuran 10;
- 50 (lima puuluh) skun ukuran 16;
- 46 (empat puluh enam) skun ukuran 25;
- 48 (empat puluh delapan) skun ukuran 50;
- 18 (delapan belas) skun ukuran 70;
- 100 (embilan) skun cowok;
- 110 (embilan sepuluh) skun cewek;
- 20 (dua puluh) sekring TBG 15 ampere;
- 20 (dua puluh) sekring TBG 20 ampere;
- 20 (dua puluh) sekring TBG 25 ampere;
- 20 (dua puluh) sekring TBG 30 ampere;
- 30 (tiga puluh) sekring TCP 10 ampere;
- 30 (tiga puluh) sekring TCP 15 ampere;
- 30 (tiga puluh) sekring TCP 20 ampere;
- 30 (tiga puluh) sekring TCP 25 ampere;
- 8 (delapan) lembar surat hasil audit rincian harga aki yang kurang.
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki mobil tgl 14 juli 2021 sebesar Rp665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki mobil tgl 14 juli 2021 sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki mobil tgl 15 juli 2021 sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki mobil tgl 16 juli 2021 sebesar Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki mobil tgl 17 juli 2021 sebesar Rp665.000 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki mobil tgl 19 juli 2021 sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki mobil tgl 23 juli 2021 sebesar Rp645.000 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki mobil tgl 24 juli 2021 sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki motor tgl 14 juli 2021 sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki motor tgl 14 juli 2021 sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki motor tgl 15 juli 2021 sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki motor tgl 15 juli 2021 sebesar Rp190.000 (embilan embilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki motor tgl 16 juli 2021 sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki motor tgl 16 juli 2021 sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki motor tgl 17 juli 2021 sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki motor tgl 17 juli 2021 sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki motor tgl 18 juli 2021 sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki motor tgl 18 juli 2021 sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki motor tgl 21 juli 2021 sebesar Rp280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki motor tgl 28 juli 2021 sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar nota penjualan aki motor tgl 30 Juli 2021 sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bukti T-1 : Fotokopi sesuai asli, Percakapan lewat Chetingan Whatshaap (WA) sebanyak 3 (tiga) lembar masing-masing tertanggal 7 Juli 2021 dan tanggal 11 Juli 2021, bermeterai cukup;
- Bukti T-2 : Fotokopi tanpa asli, Catatan Barang yang dikembalikan dari Tomohon ke Gudang Aki Malalayang tanggal 12 Juli 2021, bermeterai cukup;
- Bukti T-3 : Fotokopi sesuai Foto Kamera HP 4 (empat) buah foto pengambilan barang bukti dari Kepolisian dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Manado, bermeterai cukup;
- Bukti T-4 : Fotokopi sesuai Foto Kamera HP 2 (dua) barang bukti Aki-Aki, bermeterai cukup;
- Bukti T-5 : Fotokopi tanpa asli, Rincian Audit Harga Aki Kurang, Kerugian dari Nota Hilang / Fiktif dan Total Keseluruhan dari Kehilangan Aki, Pelengkap, Nota Bon dan Pengembilan Ak 2 PC di Bitung, total Rp248.222.000,- (dua ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah), bermeterai cukup;
- Bukti T-6 : CD berisikan rekaman antara Terdakwa dan Pelapor Rukun Agung;
- Bukti T-7 : CD berisikan rekaman audio antara saksi Iring Langgang dan saksi Julita Opit;
- BuktiT-8 : CD berisikan rekaman Tahapan Pengambilan dan Penukaran Barang Bukti dari Kepolisian dan Gudang Aki Pall 2 di Kejari Manado;
- Bukti T-9 : CD berisikan rekaman video saat Penukaran dan Penyerahan barang bukti saa tahan tahap 2 di Kejari Manado;
- Bukti T-10 : CD berisikan rekaman Audio ibu terdakwa dengan Jerry tentang Pengambilan barang aki yang diambil oleh Jerry;
- Bukti T-11 : Fotokopi sesuai asli, Rekening Tahapan Transaksi Bank BCA atas nama Feri Tan bulan Juli 2021;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 232/Pid.B/2024/PN Mnd |
|
Nomor | 232/Pid.B/2024/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Massang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Felix Ronny Wuisan, Hakim Anggota Mariany R Korompot |
Panitera | Panitera Pengganti Deivid Derek Losu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Hasil penjualan aki sebesar Rp. 6.345.000 (enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi RUKUN AGUNG; (catatan untuk bukti T.6, T.7, T.8, T.9, T.10 berupa rekaman disatukan dalam 1 (satu) Compact Disc); Tetap terlampir dalam Berkas Perkara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.B/2024/PN_Mnd.zip
- Download PDF
- 232/Pid.B/2024/PN_Mnd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 610 K/PID/2025
Pertama : 232/Pid.B/2024/PN Mnd
Statistik6644