- MenyatakanTerdakwaUmrawati Katilitersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar screenshoot chatingan Wa antara Perempuan Umrawati Katili dan Perempuan Irawati Rachman;
- 1 (satu) lembar screenshoot bukti transaksi via M-Banking BRImo pada tanggal 10 Oktober 2023 dari sumber dana Irawati Rachman ke Nomor tujuan atas nama Zulkarnain Katili sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshoot bukti transaksi via M-Banking BRImo pada tanggal 11 Oktober 2023 dari sumber dana Irawati Rachman ke Nomor tujuan atas nama Zulkarnain Katili sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah);
- 1 (satu) lembar screenshoot bukti transaksi via M-Banking BRImo pada tanggal 12 Oktober 2023 dari sumber dana Irawati Rachman ke Nomor tujuan atas nama Zulkarnain Katili sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) buah flashdisk berwarna putih merk Toshiba berisiVoice NoteWa perempuan Umrawati Katili terhadap Perempuan Irawati Rachman;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 57/Pid.B/2024/PN Amr |
|
Nomor | 57/Pid.B/2024/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marthina Ulina Sangian Hutajulu |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Dearizka, Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti Yulieta Debora Eunike Munaiseche |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 453 K/PID/2025
Pertama : 57/Pid.B/2024/PN Amr
Statistik540