- Menyatakan Terdakwa ANTON SANJAYA bin SABRIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat bruto/kotor (plastik + kristal) total sejumlah 1,13 (satu koma satu tiga) gram dan berat neto/bersih total sejumlah 0,35 (nol koma tiga lima) gram yang telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat neto/bersih total sejumlah 0,31 (nol koma tiga satu) gram;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah kaleng warna hitam merek Nitrous;
- 1 (satu) lembar plastik klip; dan
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek Oppo Reno 4 warna Space Black; dan
- uang tunai sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna biru hitam dengan nopol KH 6942 BV beserta kunci kontak;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 126/Pid.Sus/2024/PN Klk |
|
Nomor | 126/Pid.Sus/2024/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri, Hakim Anggota Istiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Rusadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pid.Sus/2024/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 126/Pid.Sus/2024/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pid.Sus/2024/PN Klk
Statistik106