- Menyatakan Terdakwa Fiktor Alek Candra Bin Inaha Masyuri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1)1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan batu kecil yang dimasukan kedalam plastik bening kemudian dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat bersih 0,18 Gram;
2)1 (satu) unit handphone merek Oppo A18 warna biru dengan nomor SIM/WA 085766780242, dan IMEI 1 861130060473835, dan IMEI 2 861130060473827;
dimusnahkan;
3)1 (satu) unit sepeda motor merek honda win warna biru hitam tanpa plat nomor polisi dengan nomor mesin Kehlf 1017475 dan nomor rangka Mh1kehl112k017386;
dikembalikan kepada Terdakwa; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN MANNA Nomor 70/Pid.Sus/2024/PN Mna |
|
| Nomor | 70/Pid.Sus/2024/PN Mna |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 6 September 2024 |
| Lembaga Peradilan | PN MANNA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Setyaningrum |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Rias Lael Parahita Nandini, Shbr Hakim Anggota Almas Syifa Norra |
| Panitera | Panitera Pengganti Siska Aryani |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: |
| Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2024/PN_Mna.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2024/PN_Mna.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3321 K/PID.SUS/2025
Pertama : 70/Pid.Sus/2024/PN Mna
Statistik6753

