- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah kepada Penggugat sejumlah Rp52.890.840,00 (lima puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut :
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Oktober 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak pesangon Penggugat dengan ketentuan Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana Pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan upah yang belum terbayar dengan jumlah total sebesar Rp. 74.272.496,00 (Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), dengan perincian sebagai berikut;
- Pesangon : 1 x 7 x Rp4.642.031,00 =Rp32.494.217,00
- Penghargaan masa kerja : 3 x Rp4.642.031,00 =Rp13.926.093,00
- Penggantian hak : - =Rp - +
- Upah belum terbayar : 6 x Rp4.642.031,00 =Rp27.852.186,00 +
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp283.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN GRESIK Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gsk |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gsk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 22 Mei 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN GRESIK | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wendy Agus Budiawan, Br Hakim Anggota Setia Permana | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Herry Mulyantoro | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA;
Masa Kerja Penggugat 6 tahun lebih: =Rp46.420.310,00 J u m l a h T o t a l = Rp74.272.496,00 (Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 114 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gsk
Statistik8784