- Menyatakan Terdakwa Ismail Alias Mail tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Ismail Alias Mail tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,11 (nol koma sebelas) gram netto.
- 1 (satu) Buah kaca pirek kosong.
- 1 (satu) Buah alat hisap sabu / bong terbuat dari botol plastik terpasang pipet.
- 1 (satu) Buah mancis warna biru.
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 727/Pid.Sus/2024/PN Rap |
|
Nomor | 727/Pid.Sus/2024/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Mhbr Hakim Anggota Vini Dian Afrilia.p |
Panitera | Panitera Pengganti Dedi Suhaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 727/Pid.Sus/2024/PN_Rap.zip
- Download PDF
- 727/Pid.Sus/2024/PN_Rap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5253 K/PID.SUS/2025
Pertama : 727/Pid.Sus/2024/PN Rap
Statistik4916