Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nurul Elmiyah |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Andri Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. NURUSI, dan 2. ADU, tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk, tanggal 21 Maret 2024;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat (almarhumah Aos dan almarhumah Herlinawati) dengan Tergugat karena meninggal dunia;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang tali asih sejumlah Rp9.399.480,00 (sembilan juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dengan rincian masing-masing Penggugat sejumlah Rp4.699.740,00 (empat juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1084_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 1084_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk
Statistik3513