Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 946 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 946 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Nani Indrawati |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Andre Trisandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN AMAR, TENTANG UANG KOMPENSASI PHK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT AGRO RUBBERINDO INDUSTRY tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 61/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn tanggal 4 Juli 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja kepada Penggugat sebesar Rp36.591.542,00 (tiga puluh enam juta lima ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus empat puluh dua rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 946_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 946_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 946 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 61/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik2510