Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1055 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 1055 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Agus Subroto |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN (MEMPERBAIKI AMAR DALAM POKOK PERKARA NOMOR 3, 4 & 9) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASAN PELANGI KASIH JAKARTA (SEKOLAH PELANGI KASIH), tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 317/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst., tanggal 25 Maret 2024 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan pemotongan upah Penggugat karena alasan ijin pulang cepat karena sakit pada tanggal 24 Mei 2023 tidak sah menurut hukum;3. Menyatakan Surat Tergugat Nomor 328/SP-LGLPK/V/23 tanggal 5 Juni 2023 perihal Surat Peringatan 1 terhadap Penggugat sah secara hukum;4. Menyatakan tindakan Tergugat memberikan sanksi skorsing kepada Penggugat sebagaimana Surat Nomor 001/SS-LGLPK/VI/23 tanggal 5 Juni 2023 tentang Pemberian Skorsing adalah sah menurut hukum;5. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan pemotongan upah Penggugat karena alasan sakit pada tanggal 13 dan 14 Juli 2023 tidak sah menurut hukum;6. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan mutasi terhadap Penggugat dan pengurangan upah/gaji Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;7. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dengan Tergugat Nomor 018/SPK/V/2017 tertanggal 8 Mei 2017 berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sejak tanggal 8 Mei 2017;8. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;9. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, membayar upah yang dipotong Tergugat karena alasan izin pulang cepat karena sakit tanggal 24 Mei 2023, membayar upah yang dipotong Tergugat tanggal 13 dan 14 Juli 2023 karena alasan sakit, membayar gaji Penggugat bulan Oktober 2023 yang telah dipotong Tergugat yang total keseluruhannya sejumlah Rp104.595.817,00 (seratus empat juta lima ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus tujuh belas rupiah);10. Memerintahkan Tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Kerja/ Paklaring kepada Penggugat terhitung masa kerja sejak tanggal 8 Mei 2017; 11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1055_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 1055_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1055 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 317/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Jkt.Pst.
Statistik3431