- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk sebahagian;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli beritikad baik;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat telah melakukan pembayaran sebesar Rp350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagai pembelian sebidang tanah berikut bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di Jalan Mangga Besar IX Gg.III No.12.A, RT.012/RW.004, Kel. Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, luas +/- 100 M2 (ukuran panjang 10 M x lebar 10 M);
- Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang berikut bangunan rumah milik Tergugat yang terletak di Jalan Mangga Besar IX Gg.III No.12.A, RT.012/RW.004, Kel. Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, luas +/- 100 M2 (ukuran panjang 10 M x lebar 10 M);
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jalan Mangga Besar XII Gg.III No.12,A RT.012/RW.004, Kel. Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, luas +/- 100 M2 dalam keadaan kosong kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat dengan membawa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.1551/Tangki atas nama Meity Jak dan dokumen lainnya yang diperlukan bersama-sama Penggugat menghadap PPAT (Penjabat Pembuat Akta Tanah) yang ditunjuk untuk menandatangani Akta Jual Beli atas obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpesi/Tergugat Konpensi;
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp319.000,00 (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 943/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt |
|
| Nomor | 943/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
| Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
| Tahun | 2024 |
| Tanggal Register | 25 Oktober 2023 |
| Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapto Supriyono, Br Hakim Anggota Elly Istianawati |
| Panitera | Panitera Pengganti: Luwina Christina Posmaria |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
| Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi : Dalam Rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi; |
| Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2024 |
| Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2024 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 943/Pdt.G/2023/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 943/Pdt.G/2023/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1435 K/PDT/2025
Pertama : 943/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt
Statistik8744

