Putusan PTA SURABAYA Nomor 380/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 380/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Atifaturrahmaniyah |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brh. Aly Santoso |
Panitera | Hj. Diah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SURABAYA NOMOR 1744/PDT.G/2024/PA.SBY. TANGGAL 19 AGUSTUS 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 14 SHAFAR 1446 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT; 2. MEMBATALKAN PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SURABAYA NOMOR 0306/PDT.P/2019/PA.SBY. TANGGAL 15 APRIL 2019; 3. MENETAPKAN PARA TERGUGAT ADALAH SAUDARA-SAUDARA SEPUPU SEKALI PEWARIS (ZAINAL ARIFIN BIN ALWI), YANG TIDAK BERHAK MENJADI AHLI WARISNYA; DALAM REKONVENSI MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP1.255.000,00 (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MENGHUKUM KEPADA PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 1744/Pdt.G/2024/PA.Sby. tanggal 19 Agustus 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Shafar 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi para Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Membatalkan penetapan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0306/Pdt.P/2019/PA.Sby. tanggal 15 April 2019; 3. Menetapkan para Tergugat adalah saudara-saudara sepupu sekali pewaris (Zainal Arifin bin Alwi), yang tidak berhak menjadi ahli warisnya; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.255.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah); III. Menghukum kepada para Terbanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 380/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 380/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1744/Pdt.G/2024/PA.Sby
Statistik3139