Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 989 K/Pdt.Sus-HKI/2024 |
|
Nomor | 989 K/Pdt.Sus-HKI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Merek |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Ibrahim, Agus Subroto |
Panitera | Unggul Prayudho Satriyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DAVID PITOY tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga.Mdn, tanggal 18 November 2022;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan Tergugat adalah pemohon pendaftaran merek yang tidak beriktikad baik;3. Menyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum Pendaftaran Merek Nomor IDM000073812, tanggal 8 Mei 2006 dengan Nomor Permohonan Merek J002004028766, tanggal 24 September 2004, atas nama pemilik merek terdaftar Sdr. Muhammad Halomoan Teguhsi (i.c. Tergugat);4. Membatalkan Pendaftaran Merek Terdaftar Nomor IDM000073812, tanggal 8 Mei 2006 dengan Nomor Permohonan Merek J002004028766, tanggal 24 September 2004, atas nama pemilik merek terdaftar Sdr. Muhammad Halomoan Teguhsi (i.c. Tergugat) dari daftar umum merek, dengan segala akibat hukumnya, yaitu merek terdaftar dengan contoh gambar:5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret merek terdaftar Nomor IDM000073812, tanggal 8 Mei 2006 dengan Nomor Permohonan Merek J002004028766, tanggal 24 September 2004 atas nama pemilik merek terdaftar Sdr. Muhammad Halomoan Teguhsi (i.c. Tergugat) dengan contoh gambar:6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan dalam Berita Resmi Merek Pembatalan Merek dan Pencoretan Merek Terdaftar Nomor IDM000073812, tanggal 8 Mei 2006 dengan Nomor Permohonan Merek J002004028766, tanggal 24 September 2004 atas nama pemilik merek terdaftar: Sdr. Muhammad Halomoan Teguhsi (i.c. Tergugat);7. Memerintahkan Panitera untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Kantor Merek;8. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 989_K/Pdt.Sus-HKI/2024.zip
- Download PDF
- 989_K/Pdt.Sus-HKI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 989 K/Pdt.Sus-HKI/2024
Pertama : 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn
Statistik449276