- Menyatakan Terdakwa FERNANDO AFRIDO SIAGIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A 18 dengan Imei 1 862088064425996, Imei 862088064425988
- 1 (satu) buah Flashdisk yang mana didalamnya ini flashdisk tersebut adalah isi rekaman massanger percakapan facebook;
- 1 (satu) Bundel Screensot percakapan Masangger Facebook;
- Akun Facebook atas nama Fernando Siagian *Tubu ni br Butar-butar dengan url http//www.Facebook.com/fernando,siagian,3158;
- Akun Facebook atas nama Wayang Golek dengan Link https://WWW.facebook.com/Profile.php?id=100071799247629&mibextid=ZbWKwL
- Fotocopy photo copy percakapan Korban Meliyani Turnip melalui messenger facebook Akun atas nama FIRLI NABURJU dengan DEWI SARTIKA SIAGIAN (adek terdakwa), diberi tanda bukti T-1;
- Fotocopy Radiologi RSUD perdagangan atas nama Fernando Siagian tanggal 29-01-2024, diberi tanda bukti T-2;
- Fotocopy ronggen instalasi radiologi atas nama fernando siagian, diberi tanda bukti T-3;
- Fotocopy Resume Medis Rawat Inap RS Polri atas nama FERNANDO SIAGIAN tgl 26-02-2024, diberi tanda bukti T-4;
- Fotocopy Resume Rawat Inap RS Polri atas nama FERNANDO SIAGIAN tgl 06-03-2024, diberi tanda bukti T-5;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 317/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 317/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kristijan Purwandono Djati, Hakim Anggota Florensani Susana Kendenan |
Panitera | Panitera Pengganti: Jerli Septriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas Perkara. Kemudian barang bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yaitu berupa : Tetap terlampir dan menjadi bagian dari berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Juli 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juli 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pid.Sus/2024/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 317/Pid.Sus/2024/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 837 K/PID.SUS/2025
Pertama : 317/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Statistik7653