- Menyatakan Terdakwa Kamaruddin Alias Kama Bin Hatong tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju lengan panjang yang terbuat dari kain berwarna abu-abu yang terdapat bercak darah dan terdapat beberapa robekan;
- 1 (satu) lembar baju lengan pendek yang terbuat dari kain berwarna hitam yang terpotong menjadi 2 (dua) bagian;
- 1 (satu) lembar celana terbuat dari kain levis berwarna biru yang terdapat bercak darah;
- Sebilah parang dengan panjang sekitar 46 (empat puluh enam) cm yang terbuat dari besi yang salah satu sisinya tajam dan berujung runcing dan berhulu kayu berwarna hitam ;
- 1 (satu) buah sarung parang (warangka) dengan panjang sekitar 40 (empat puluh) cm dan terbuat dari kayu berwarna coklat yang dililiti besi aluminium berwarna siver;
- 1 (satu) buah flashdisk merk sandisk dengan warna merah hitam yang berisikan rekaman video sebelum dan setelah kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia;
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 145/Pid.B/2024/PN Blk |
|
Nomor | 145/Pid.B/2024/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ujang Irfan Hadiana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Muh Amin A.r, Hakim Anggota Fitriana |
Panitera | Panitera Pengganti Isnawanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dilampirkan dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2024/PN_Blk.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2024/PN_Blk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 614 K/PID/2025
Pertama : 145/Pid.B/2024/PN Blk
Statistik10774