- Menyatakan Terdakwa JAFAR Alias LANDARI Bin LA SUESE tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa JAFAR Alias LANDARI Bin LA SUESE oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);
- Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran Panjar pembelian Lahan Kebun yang terletak di kelurahan tampuna dengan jumlah uang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 21 November 2022 dan di terima oleh sdra JAFAR;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar sebidang tanah di desa Tampuna Kota Baubau dengan jumlah uang Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 21 Desember 2022 dan di terima oleh sdra JAFAR;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar sebidang tanah di Kelurahan Tampuna Kota Baubau dengan jumlah uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 20 April 2023 dan di terima oleh sdra JAFAR;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar Lahan rencana lokasi pabrik wanajati dengan jumlah uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023;
- 1 (satu) Lembar Struk Mobile Banking BNI dengan tujuan penerimasdr NARTIN Bank BRI dengan jumlah uang Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 4 Juni 2023;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar Lahan rencana lokasi pabrik wanajati dengan jumlah uang Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 dan di terima oleh sdra JAFAR;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar Lahan rencana lokasi pabrik wanajati dengan jumlah uang Rp129.046.000,00 (seratus dua puluh sembilan juta empat puluh enam ribu rupiah) pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 dan di terima oleh sdra JAFAR;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar Lahan rencana lokasi pabrik wanajati seluas 18.542 M2 (delapan belas ribu lima ratus empat puluh dua) meter persegi x Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) selisih dengan jumlah uang Rp74.368.000,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) serta bukti pelunasan keseluruhan harga tanah lokasi tampuna Rp370.840.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) namun tidak tertera tanggal pada kwitansi tersebut namun ada tanda tangan saudara JAFAR dan di terima oleh sdra JAFAR;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Pembuatan sertifikat lahan pabrik dengan jumlah uang Rp16.271.000,00 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) pada tanggal 30 Oktober 2023 dan di terima oleh sdra JAFAR;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran pengurusan sertifikat / BPHTB dengan jumlah uang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pada tanggal 13 November 2023 dan di terima oleh sdra JAFAR;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Panjar sewa mobil dump truk dengan jumlah uang Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) pada tanggal 4 Oktober 2023 dan di terima oleh sdra JAFAR;
- 1 (satu) Lembar bukti pengeluaran kas Pembayaran Pengurusan sertifikat tanah empang dengan jumlah uang Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pada tanggal 6 April 2023 dan di terima oleh sdra JAFAR;
- 1 (satu) Lembar bukti pengeluaran Kas Pembayaran pengurusan sertifikat tanah di wanajati pabrik dengan jumlah uang Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) pada tanggal 06 April 2023 dan di terima oleh sdra JAFAR;
- 1 (satu) Lembar surat pernyataan pengalihan penguasaan atas tanah di sertai kompensasi;
Putusan PN BAUBAU Nomor 87/Pid.B/2024/PN Bau |
|
Nomor | 87/Pid.B/2024/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Syawaludin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rachmat I. La Hasan, Hakim Anggota Mahmid |
Panitera | Panitera Pengganti: Lisnina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2024/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2024/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 315 K/PID/2025
Pertama : 87/Pid.B/2024/PN Bau
Statistik6426