- Menyatakan terdakwa Alfin Yuansyah Bin Bahsan (Alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik klip berukuran kecil yang di dalamnya berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,15 gram
- 1 (satu) lembar sobekan tisu warna putih
- 1 (satu) lembar sobekan plastik merk power f warna ungu
- 1 (satu) buah pipet berwarna kuning yang sudah di modifikasi menjadi sendok sabu
- 1 (satu) pack plastik klip kosong berukuran kecil
- 1 (satu) buah sim card indoosat dengan nomor HP 0857 0949 3406
- 1 (satu) buah tas selempang merk EIGER warna coklat
- 1 (satu) unit HP merk vivo warna biru muda dengan nomor IMEI 864479048661996
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Tjt |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2024/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tatok Musianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizki Ananda N, Hakim Anggota Moh Rezwandha Mesya |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2024/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2024/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3340 K/PID.SUS/2025
Pertama : 74/Pid.Sus/2024/PN Tjt
Statistik3416