- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Malang Nomor 766/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg. tanggal 12 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Rabiul Awal 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Haryo Dirgantoro, ST. bin Sugiyo) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Yeffi Rahmawati, S.pd. binti Heru Purnomo) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak:
- Kekurangan nafkah madhiyah sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000.00. (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Maskan dan kiswah sejumlah Rp5.000.000.00 (lima juta rupiah);
- Mut'ah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama Afifah Rahmawati Dirgantoro, umur 4 tahun berada di bawah asuhan Penggugat, dengan ketentuan Penggugat harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu anak yang bersangkutan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak kepada Penggugat sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 (sepuluh) persen per tahun, sejak dijatuhkannya putusan perkara ini pada Pengadilan Tingkat Pertama sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun;
- Menetapkan harta berikut ini:
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 775/Bulukerto, Magetan, Surat Ukur No. 335/Bulukerto/2012 tertanggal 21 September 2012, luas 173 meter persegi atas nama Yeffi Rahmawati dan Haryo Dirgantoro, yang terletak di Perumahan Bukit Royal Kencana Blok E No. 1 RT 006 RW 001 Kelurahan Bulukerto, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya, berdasar Akta Jual Beli No. 61/2019 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Mirna Citra Ranitabika, S.H., M.Kn., dengan No. Persil 39 Blok D.III Kohir No. 1746, luas + 112 meter persegi, yang terletak di Desa/Kelurahan Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan batas-batas:
- : Rumah Bapak Kaseni;
- 1 (satu) unit motor merk Honda Genio, Nomor Polisi N 3714 HHL, warna hitam merah, atas nama Yeffi Rahmawati;
- 1 (satu) unit motor merk Honda Vario 160, Nomor Polisi N 3633 EDT, warna merah atas nama Haryo Dirgantoro
- Sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik No. 775/Bulukerto, Magetan, Surat Ukur No. 335/Bulukerto/2012 tertanggal 21 September 2012, luas 173 meter persegi atas nama Yeffi Rahmawati dan Haryo Dirgantoro, yang terletak di Perumahan Bukit Royal Kencana Blok E No. 1 RT 006 RW 001 Kelurahan Bulukerto, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat, berhak (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 5 di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tercantum pada diktum angka 5 di atas dan menyerahkannya kepada masing-masing pihak sesuai bagiannya sebagaimana diktum angka 6 di atas. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang melalui pejabat lelang negara, yang hasilnya dibagikan kepada kedua pihak sesuai bagian masing-masing;
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan di atasnya, Sertifikat Hak Milik No. 2345/Landungsari, Surat Ukur No. 01492/Landungsari/2013, luas 122 meter persegi atas nama Haryo Dirgantoro, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menetapkan sebuah bangunan rumah sekaligus ruko dengan luas kurang lebih 90 meter persegi, kontruksi lantai 2 atap dakcor yang berdiri di atas tanah milik pribadi Penggugat, yang terletak di Jalan Raya Panekan RT 07 RW 01 Kelurahan Panekan, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan dengan batas-batas sebagai berikut:
- : Rumah P. Agus;
- Menetapkan objek sengketa angka 1 di atas menjadi milik Penggugat, dan menghukum Penggugat membayar setengah nilai dari objek sengketa tersebut kepada Tergugat;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat memiliki utang bersama di bank BRI Cabang Pembantu Lawang, sejumlah Rp232.040.850,00 (dua ratus tiga puluh dua juta empat puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah);
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing- masing berkewajiban membayar (setengah) dari utang bersama tersebut sebagaimana diktum angka 3 di atas kepada bank BRI Cabang Pembantu Lawang;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 396/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 396/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhajir |
Hakim Anggota | H. Sarmin, Brsantoso |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Penggugat; Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rerekonvensi adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Rerekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp4.415.000,00 (empat juta empat ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 396/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 396/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 396/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 766/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mlg
Statistik4424