- Menyatakan Terdakwa Syafrima Rio Putra Pgl Rio Bin Syafri. Stelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) paket sedang Narkotika Golongan I Jenis Shabu 1,14 (satu koma empat belas) gram dan dari 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, setelah yang diduga shabu dikeluarkan dari kaca pirek dengan cara dituangkan ke timbangan digital pegadaian lalu ditimbang didapatkan berat shabu 0,20 (nol koma dua puluh) gram, setelah dijumlahkan didapatkan berat shabu 1,34 (satu koma tiga empat) gram dan setelah disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pengujian barang bukti ke Laboratorium BPOM Padang dan sisa barang bukti seberat 1,32 (satu koma tiga dua) gram;
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong);
- Plastik-plastik klip bening yang terdapat didalam plastik klip bening yang bertuliskan klip plastik;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna silver;
Putusan PN PAINAN Nomor 93/Pid.Sus/2024/PN Pnn |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2024/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Aditia, Hakim Anggota Syah Putra Sibagariang |
Panitera | Panitera Pengganti Alharis Muslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2024/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2024/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2024/PN Pnn
Statistik103