- Menyatakan Terdakwa Nanda Suhanda Alias Gendon Bin Adit Tanita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa Nanda Suhanda Alias Gendon Bin Adit Tanita dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nanda Suhanda Alias Gendon Bin Adit Tanita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nanda Suhanda Alias Gendon Bin Adit Tanita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan JAPAN;
- 1 (satu) potong celana pendek motif loreng;
- 1 (satu) pasang sendal jepit warna hitam merk Skyboat.
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih kombinasi merah dan coklat bertuliskan DINAMIX;
- 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu;
- 1 (satu) bilah golok dengan gagang terbuat dari besi;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau bertuliskan Valis;
- 1 (satu) buah topi motif loreng bertuliskan US Army;
- 1 (satu) pasang sendal jepit warna hitam merk Swallow.
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 70/Pid.B/2024/PN Pbg |
|
Nomor | 70/Pid.B/2024/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwindu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lucy Ariesty, Br Hakim Anggota Crimson |
Panitera | Panitera Pengganti: Supriyanto. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 370 K/PID/2025
Pertama : 70/Pid.B/2024/PN Pbg
Statistik800