Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 19-K/PM.I-06/AD/IX/2024 |
|
Nomor | 19-K/PM.I-06/AD/IX/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 September 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 06 BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Sri Kresno Haryo Wibowo |
Hakim Anggota | S.s.t.han., Ghesa Khiastra, Syafrinaldi |
Panitera | Edy Prasetya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Sumarno, Sertu NRP 3930192941272 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara : Selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang:1) 2 (dua) buah alat hisap (bong);2) 2 (dua) pipet terbuat dari kaca;3) 11 (sebelas) buah korek api gas (mancis);4) 1 (satu) buah pak plastik klip ukuran 5x8 cm;5) (setengah) pak plastik klip ukuran 3x5 cm; dan6) 1 (satu) buah gunting warna hijau.dirampas untuk dimusnahkan.7) 1 (satu) buah Hand Phone merk Realme beserta carge.dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa.b. Surat-surat:1) 1 (satu) lembar Hasil Uji Laboratorium Dinas Kesehatan Banjarmasin Nomor LHU : 8644/LHU/LABKESDA/KP-TX/V/2024 tanggal 25 Mei 2024 tentang laporan hasil Uji Laboratorium; dan2) 2 (dua) lembar foto barang bukti. tetap dilekatkan dalam berkas perkara4 Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19-K/PM.I-06/AD/IX/2024.zip
- Download PDF
- 19-K/PM.I-06/AD/IX/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/MIL/2025
Pertama : 19-K/PM.I-06/AD/IX/2024
Statistik10268