Putusan PN TUAL Nomor 40/Pid.Sus/2024/PN Tul |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2024/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andy Narto Siltor |
Hakim Anggota | Jeffry Pratama, Akbar Ridho Arifin |
Panitera | Rugun Marina Julinda Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIHUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Noval Kurnia Rahayaan Alias Vava tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa Noval Kurnia Rahayaan Alias Vava tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;Menyatakan Terdakwa Noval Kurnia Rahayaan Alias Vava tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa Noval Kurnia Rahayaan Alias Vava tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;Menyatakan Terdakwa Noval Kurnia Rahayaan Alias Vava telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalah gunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair dari Penuntut Umum;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Noval Kurnia Rahayaan Alias Vava tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:2 (dua) sachet plastic bening berukuran kecil berisikan kristal bening berukuran kecil berisikan kristal bening dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram;1 (satu) pipet kaca warna bening;1 (satu) pipet plastik warna putih yang telah di runcing;1 (satu) bong tertancap 2 (dua) pipet plastik warna putih;30 (tiga puluh) lembar hasil screenshot (tangkap layar) bukti percakapan atas nama NOVAL KURNIA RAHAYAAN Alias VAVA nomor Handphone 085398634958 dengan AD (ABANG DILAN) nomor Handphone 085223924113.Dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) Hand Phone merk Samsung Galaxy A04e warna biru muda dengan nomor Imei 1- 352691972157847, Imei -2 35648722147843 dan terpasang 1 (satu) kartu telkomsel dengan nomor 085398634958Dirampas untuk negara;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.Sus/2024/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 40/Pid.Sus/2024/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1346 K/PID.SUS/2025
Pertama : 40/Pid.Sus/2024/PN Tul
Statistik8640