- Menolak eksepsi Tergugat tersebut
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Mutasi yang dilakukan oleh Tergugat kepada penggugat batal demi hukum;
- Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak kepada Penggugat sejumlah Rp15.488.512,00 (lima belas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua belas rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Uang Pesangon :
- Uang Penghargaan Masa Kerja :
- Uang Penggantian hak
Putusan PN GORONTALO Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto |
|
Nomor | 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Fauzan, Br Hakim Anggota Husaeri |
Panitera | Panitera Pengganti: Awal Ratna Margasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 0.5 x (6 bulan x Rp3.025.100,00) = Rp9.075.300,00 (Sembilan juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus rupiah) 2 bulan x Rp3.025.100,00 = Rp6.050.200,00 (enam juta lima puluh ribu dua ratus rupiah); Sisa cuti 3/25 x Rp3.025.100,00 = Rp363.012,00 (tiga ratus enam puluh tiga ribu dua belas rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sejumlah Rp128.500,00 (seratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 290 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Statistik3550