- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah dari Perjanjian Kerja Harian menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), terhitung sejak adanya hubungan kerja;
- Menyatakan Hubungan Kerja Para Penggugat dengan Tergugat Putus, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat yaitu uang kompensasi berupa uang pesangon, dan uang penggantian hak cuti serta upah proses sebesar Rp.152.592.630,- Terbilang: (Seratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Uang pesangon 1 x Rp. 3.400.015,- = Rp. 3.400.015,-
- Uang pengganti hak yaitu sisa cuti yang belum diambil:
- Upah Proses 6 x Rp. 3.400.015,- = Rp.20.400.090,-
- Uang pesangon 1 x Rp. 3.400.015,- = Rp. 3.400.015,-
- Uang pengganti hak yaitu sisa cuti yang belum diambil:
- Upah Proses 6 x Rp. 3.400.015,- = Rp.20.400.090,-
- Uang pesangon 1 x Rp. 3.400.015,- = Rp. 3.400.015,-
- Uang pengganti hak yaitu sisa cuti yang belum diambil:
- Upah Proses 6 x Rp. 3.400.015,- = Rp.20.400.090,-
- Uang pesangon 1 x Rp. 3.400.015,- = Rp. 3.400.015,-
- Uang pengganti hak yaitu sisa cuti yang belum diambil:
- Upah Proses 6 x Rp. 3.400.015,- = Rp.20.400.090,-
- Uang pesangon 1 x Rp. 3.400.015,- = Rp. 3.400.015,-
- Uang pengganti hak yaitu sisa cuti yang belum diambil:
- Upah Proses 6 x Rp. 3.400.015,- = Rp.20.400.090,-
- Uang pesangon 1 x Rp. 3.400.015,- = Rp. 3.400.015,-
- Uang pengganti hak yaitu sisa cuti yang belum diambil:
- Upah Proses 6 x Rp. 3.400.015,- = Rp.20.400.090,-
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 177/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn |
|
Nomor | 177/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarma Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rapnauli Purba, M.hbr Hakim Anggota Kasiaman Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti David Casidi Silitonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Penggugat I: 12 x Rp.136.000,- = Rp. 1.632.000,- Jumlah ---------------------------------------------------------- = Rp.25.432.105,- Penggugat II: 12 x Rp.136.000,- = Rp. 1.632.000,- Jumlah ---------------------------------------------------------- = Rp.25.432.105,- Penggugat III: 12 x Rp.136.000,- = Rp. 1.632.000,- Jumlah ---------------------------------------------------------- = Rp.25.432.105,- Pengugat IV: 12 x Rp.136.000,- = Rp. 1.632.000,- Jumlah ---------------------------------------------------------- = Rp.25.432.105,- Penggugat V: 12 x Rp.136.000,- = Rp. 1.632.000,- Jumlah ---------------------------------------------------------- = Rp.25.432.105,- Penggugat VI: 12 x Rp.136.000,- = Rp. 1.632.000,- Jumlah ---------------------------------------------------------- = Rp.25.432.105,- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.149.700,- Terbilang: (Seratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 177/Pdt.Sus-PHI/2024/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 379 K/PDT.SUS-PHI/2025
Pertama : 177/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Statistik6942