Putusan PTA SURABAYA Nomor 403/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 403/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mudjito |
Hakim Anggota | H. Mochamad Chamim, M.hbrh. Suroso |
Panitera | H Laseman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bangil Nomor 170/Pdt.G/2024/PA.Bgl tanggal 4 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Safar 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon (Barade Siswanto bin Johny Siswanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Ika Lirawati binti Subagiyo) di depan sidang Pengadilan Agama Bangil; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menetapkan anak yang bernama Hauzan Irhab Nabil Lido Putra Siswanto, lahir di Pasuruan pada tanggal 25 Juli 2013 dalam kuasa asuh (hadlanah) Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut mumayyiz (berumur 12 tahun), dengan kewajiban memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah 3 (tiga) orang anak bernama : Rahmad Fajar Putra Siswanto lahir di Pasuruan pada tanggal 11 April 2005, Muhammad Rizky Ramadhan Putra Siswanto lahir di Pasuruan pada tanggal 4 September 2009, dan Hauzan Irhab Nabil Lido Putra Siswanto lahir di Pasuruan pada tanggal 25 Juli 2013, minimal sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahun hingga anak tersebut dewasa/berumur 21 tahun atau telah menikah dan selama anak-anak tersebut berada dalam kuasa asuh (hadlanah)/bersama dengan Pengguggat Rekonvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa : 4.1. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 4.2. Mut`ah sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp336.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 403/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 403/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 403/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 170/Pdt.G/2024/PA.Bgl
Statistik2528