- Menyatakan Terdakwa Nurul Iman Alias Nurul Bin (alm) Muslim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus/paket plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram (sisa pemeriksaan 0,08 gram);
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 1 (satu) buah kaca merk Fanbo;
- 1 (satu) buah korek api merk Tokai;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit handphone merk Itel A70 warna cream dengan nomor seri Itel V13.0.0(OS13.0-T-P198-231015) nomor imei 335986843876724 beserta nomor provider Telkomsel 0822-8938-7719;
Putusan PN RANAI Nomor 58/Pid.Sus/2024/PN Ntn |
|
Nomor | 58/Pid.Sus/2024/PN Ntn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 10 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salihin Ardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra, Br Hakim Anggota Roni Alexandro Lahagu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.Sus/2024/PN_Ntn.zip
- Download PDF
- 58/Pid.Sus/2024/PN_Ntn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pid.Sus/2024/PN Ntn
Statistik6840