- Menyatakan Terdakwa Denny Andrian Kusdayat, S.H., Mh., Ctl., Cla tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Denny Andrian Kusdayat, S.H., Mh., Ctl., Cla oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy yang sudah dilegalisir akta jual beli (AJB) nomor : 183/2022 tanggal 14 Juni 2022 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ANDRE GRAFE SANDI, S.H M.Kn antara Sdr. DENNY ANDRIAN KUSDAYAT selaku kuasa berdasarkan akta perikatan Jual beli Nomor : 15, tanggal 06 April 2018 dibuat oleh Notaris Haji ZARIUS YAN, S.H yang bertindak untuk atas nama Sdri. SUPRIHATIN, Sdri. MEYTA SETYAWATI SUKAMTO dan sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA selaku penjual (Pihak pertama) dengan Sdr. DENNY ANDRIAN KUSDAYAT selaku Pembeli (Pihak kedua) atas bidang tanah berdasarkan Sertipikat hak Milik (SHM) Nomor 463/Karang tengah seluas 32.565 Meter M2 terdaftar atas nama SUPRIHATIN, MEYTA SETYAWATI SUKAMTO dan CHRISTIAN PRIAMBADA berikut dengan dokumen warkahnya yaitu:
- Foto copy yang sudah dilegalisir Akta perikatan Jual beli Nomor: 15, tanggal 06 April 2018 dibuat oleh Notaris Haji ZARIUS YAN, S.H antara Sdri. SUPRIHATIN, Sdri. MEYTA SETYAWATI SUKAMTO dan sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA para ahli waris TRI SUKAMTANA selaku penjual (Pihak pertama) dengan Sdr. DENNY ANDRIAN KUSDAYAT selaku Pembeli (Pihak kedua) atas bidang tanah berdasarkan Sertipikat hak Milik (SHM) Nomor 463/ Karang tengah seluas 32.565 Meter M2 atas nama TRI SUKAMTANA;
- Foto copy yang sudah dilegalisir SPPT-PPB tanggal 03 Januari 2022 atas nama SUPRIHATIN objek tanah Kp. Dangdeur Rt.06/ 01 Ds. Karangtengah Kec. Cibadak Kab. Sukabumi tanah luas 32.565 M2 NOP: 32.04.150.010.022-0058.0;
- Foto copy yang sudah dilegalisir Cetakan Kode Billing dengan Nomor: 0264 4072 3464 071 yang diterbitkan oleh kementrian keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak untuk atas nama SUPRIHATIN untuk pembayaran PPH penjual NOP: 32.04.150.010.022-0058.0 tahun pajak 2022;
- Bukti pembayaran PPH penjual atas nama SUPRIHATIN sebesar Rp. 21.981.375 Kode Billing dengan Nomor: 0264 4072 3464 071 dan nomor NTPN 027835B90G999VS7 yang disetorkan ke Bank BJB KCP Tajur pada tanggal 25 Mei 2022;
- Foto copy yang sudah dilegalisir bukti pembayaran BPHTB atas nama pembeli Sdr. DENNY ANDRIAN KUSDAYAT sebesar Rp. 40.962.750,- yang disetorkan melalui Bank BJB KCP Tajur pada tanggal 25 Mei 2022 atas jual beli bidang tanah seluas 32.565 M2 dengan NOP 32.04.150.010.022-0058.0;
- Foto Copy yang sudah dilegalisir surat setoran pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) atas nama DENNY ANDRIAN KUSDAYAT sebesar Rp. 40.962.750 atas jual beli bidang tanah seluas 32.565 M2 dengan NOP 32.04.150.010.022-0058.0 yang sudah divalidasi oleh Badan Pebadapan Daerah Kabupaten sukabumi dengan nomor validasi: 32.02.1104.3421;
- Foto Copy yang sudah dilegalisir Sertipikat hak milik (SHM) Pengganti yang diterbitkan BPN Kab. Sukabumi dengan Nomor: 463/ Karangtengah dengan nama pemegang hak terakhir Sdr. DENNY ANDRIAN KUSDAYAT;
- Foto Copy yang sudah dilegalisir surat pengecekan sertipikat yang diterbitkan oleh BPN Kab. Sukabumi tanggal 15 Juni 2022 untuk SHM Nomor: 463 atas nama SUPRIHATIN;
- Foto Copy yang sudah dilegalisir KK dan KTP atas nama DENY ANDRIAN KUSDAYAT;
- Foto copy yang sudah dilegalisir akta jual beli (AJB) nomor: 01/2021 tanggal 15 februari 2021 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah DICKY KARTIKA SHANDRA, S.H M.Kn antara Sdr. DENNY ANDRIAN KUSDAYAT selaku kuasa berdasarkan akta perikatan Jual beli Nomor: 17, tanggal 06 April 2018 dibuat oleh Notaris Haji ZARIUS YAN, S.H yang bertindak untuk atas nama Sdri. SUPRIHATIN, Sdri. MEYTA SETYAWATI SUKAMTO dan sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA selaku penjual (Pihak pertama) dengan Sdr. DENNY ANDRIAN KUSDAYAT selaku Pembeli (Pihak kedua) atas bidang tanah berdasarkan Sertipikat hak Milik (SHM) Nomor 576/ Karang tengah seluas 3.050 Meter M2 terdaftar atas nama SUPRIHATIN, MEYTA SETYAWATI SUKAMTO dan CHRISTIAN PRIAMBADA berikut dengan dokumen warkahnya yaitu:
- Foto copy yang sudah dilegalisir Akta perikatan Jual beli Nomor: 17, tanggal 06 April 2018 dibuat oleh Notaris Haji ZARIUS YAN, S.H antara Sdri. SUPRIHATIN, Sdri. MEYTA SETYAWATI SUKAMTO dan sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA para ahli waris TRI SUKAMTANA selaku penjual (Pihak pertama) dengan Sdr. DENNY ANDRIAN KUSDAYAT selaku Pembeli (Pihak kedua) atas bidang tanah berdasarkan Sertipikat hak Milik (SHM) Nomor 576/Karang tengah seluas 3.050 Meter M2 atas nama TRI SUKAMTANA;
- Foto copy yang sudah dilegalisir Surat keterangan NJOP Nomor: 973/0018/Pajakdaerah/2021, tanggal 18 Januari 2021 yang diterbitakan Badan Pendapatan daerah Kab. Sukabumi untuk atas nama SUPRIHATIN objek tanah Kp. Dangdeur Rt.06/01 Ds. Karangtengah Kec. Cibadak Kab. Sukabumi tanah luas 3.050 M2 NOP: 32.04.150.010.022-0056.0;
- Foto copy yang sudah dilegalisir Cetakan Kode Billing dengan Nomor: 0249 7133 8627 046 yang diterbitkan oleh kementrian keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak untuk atas nama SUPRIHATIN untuk pembayaran PPH penjual NOP: 32.04.150.010.022-0056.0 tahun pajak 2021;
- Bukti pembayaran PPH penjual atas nama SUPRIHATIN sebesar Rp.2.058.750,- Kode Billing dengan Nomor : 0249 7133 8627 046 dan nomor NTPN : 0A3E30T46IU8MDV6 yang disetorkan ke Bank BJB Kantor Kas Cigombong pada tanggal 08 Februari 2021;
- Foto copy yang sudah dilegalisir bukti pembayaran BPHTB atas nama pembeli Sdr. DENNY ANDRIAN KUSDAYAT sebesar Rp.3.705.750,- yang disetorkan melalui Bank BJB Kantor Kas Cigombong pada tanggal 08 Februari 2021 atas jual beli bidang tanah seluas 3.050 M2 NOP : 32.04.150.010.022-0056.0;
- Foto Copy yang sudah dilegalisir surat setoran pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) atas nama DENNY ANDRIAN KUSDAYAT sebesar Rp. 3.705.750 atas jual beli bidang tanah seluas 3.050 M2 NOP: 32.04.150.010.022-0056.0 yang sudah divalidasi oleh Badan Pebadapan Daerah Kabupaten sukabumi dengan nomor validasi: 32.02.11.04.074
- Foto Copy yang sudah dilegalisir Sertipikat hak milik (SHM) Pengganti yang diterbitkan BPN Kab. Sukabumi dengan Nomor: 576/ Karangtengah dengan nama pemegang hak terakhir Sdri. SUPRIHATIN, Sdri. MEYTA SETYAWATI SUKAMTO dan sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA;
- Foto Copy yang sudah dilegalisir surat pengecekan sertipikat yang diterbitkan oleh BPN Kab. Sukabumi tanggal 16 Februari 2021 untuk SHM Nomor: 576 atas nama SUPRIHATIN;
- Foto Copy yang sudah dilegalisir KK dan KTP atas nama DENY ANDRIAN KUSDAYAT;
- Foto Copy yang sudah dilegalisir KK dan KTP atas nama dri. SUPRIHATIN, Sdri. MEYTA SETYAWATI SUKAMTO dan sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA;
- Foto copy yang sudah dilegalisir akta jual beli (AJB) nomor : 02/2021 tanggal 15 februari 2021 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah DICKY KARTIKA SHANDRA, S.H M.Kn antara Sdr. DENNY ANDRIAN KUSDAYAT selaku kuasa berdasarkan akta perikatan Jual beli Nomor : 13, tanggal 06 April 2018 dibuat oleh Notaris Haji ZARIUS YAN, S.H yang bertindak untuk atas nama Sdri. SUPRIHATIN, Sdri. MEYTA SETYAWATI SUKAMTO dan sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA selaku penjual (Pihak pertama) dengan Sdr. DENNY ANDRIAN KUSDAYAT selaku Pembeli (Pihak kedua) atas bidang tanah berdasarkan Sertipikat hak Milik (SHM) Nomor 577/ Karang tengah seluas 4.930 M2 terdaftar atas nama SUPRIHATIN, MEYTA SETYAWATI SUKAMTO dan CHRISTIAN PRIAMBADA berikut dengan dokumen warkahnya yaitu:
- Foto copy yang sudah dilegalisir Akta perikatan Jual beli Nomor: 13, tanggal 06 April 2018 dibuat oleh Notaris Haji ZARIUS YAN, S.H antara Sdri. SUPRIHATIN, Sdri. MEYTA SETYAWATI SUKAMTO dan sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA para ahli waris TRI SUKAMTANA selaku penjual (Pihak pertama) dengan Sdr. DENNY ANDRIAN KUSDAYAT selaku Pembeli (Pihak kedua) atas bidang tanah berdasarkan Sertipikat hak Milik (SHM) Nomor 577/Karang tengah seluas 4.930 M2 atas nama TRI SUKAMTANA;
- Foto copy yang sudah dilegalisir Surat keterangan NJOP Nomor: 973/0019/Pajakdaerah2/2021, tanggal 18 Januari 2021 yang diterbitakan Badan Pendapatan daerah Kab. Sukabumi untuk atas nama SUPRIHATIN objek tanah Kp. Dangdeur Rt.06/01 Ds. Karangtengah Kec. Cibadak Kab. Sukabumi tanah luas 4.930 M2 NOP: 32.04.150.010.022-0057.0;
- Foto copy yang sudah dilegalisir Cetakan Kode Billing dengan Nomor: 0249 7133 7763 086 yang diterbitkan oleh kementrian keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak untuk atas nama SUPRIHATIN untuk pembayaran PPH penjual NOP: 32.04.150.010.022-0057.0 tahun pajak 2021;
- Bukti pembayaran PPH penjual atas nama SUPRIHATIN sebesar Rp.3.327.750,- Kode Billing dengan Nomor : 0249 7133 7763 086 dan nomor NTPN : CCD2067L5ICIA28E yang disetorkan ke Bank BJB Kantor Kas Cigombong pada tanggal 08 Februari 2021;
- Foto copy yang sudah dilegalisir bukti pembayaran BPHTB atas nama pembeli Sdr. DENNY ANDRIAN KUSDAYAT sebesar Rp.3.289.950,- yang disetorkan melalui Bank BJB Kantor Kas Cigombong pada tanggal 08 Februari 2021 atas jual beli bidang tanah seluas 4.930 M2 NOP: 32.04.150.010.022-0057.0;
- Foto Copy yang sudah dilegalisir surat setoran pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) atas nama DENNY ANDRIAN KUSDAYAT sebesar Rp. 3.289.950 atas jual beli bidang tanah seluas 4.930 M2 NOP: 32.04.150.010.022-0057.0 yang sudah divalidasi oleh Badan Pebadapan Daerah Kabupaten sukabumi dengan nomor validasi: 32.02.11.04.073;
- Foto Copy yang sudah dilegalisir Sertipikat hak milik (SHM) Pengganti yang diterbitkan BPN Kab. Sukabumi dengan Nomor: 577/ Karangtengah dengan nama pemegang hak terakhir Sdri. SUPRIHATIN, Sdri. MEYTA SETYAWATI SUKAMTO dan sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA;
- Foto Copy yang sudah dilegalisir surat pengecekan sertipikat yang diterbitkan oleh BPN Kab. Sukabumi tanggal 16 Februari 2021 untuk SHM Nomor: 577 atas nama SUPRIHATIN;
- Foto Copy yang sudah dilegalisir KK dan KTP atas nama DENY ANDRIAN KUSDAYAT;
- 10. Foto Copy yang sudah dilegalisir KK dan KTP atas nama dri. SUPRIHATIN, Sdri. MEYTA SETYAWATI SUKAMTO dan sdr. CHRISTIAN PRIAMBADA;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBADAK Nomor 266/Pid.B/2024/PN Cbd |
|
Nomor | 266/Pid.B/2024/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dede Halim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yahya Wahyudi, Br Hakim Anggota Fadesha Lucia Martina |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Djauhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya disita dari ANDRE GRAFE SANDI Bin ZUL MUHTAR. TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
76
0