Putusan PTA SURABAYA Nomor 395/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 395/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | Brh. Aly Santoso, Haeruddin |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; DALAM KONPENSI: Mengabulkan Permohonan Pemohon; DALAM REKONPENSI: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2.1. Nafkah Iddah sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah); 2.2. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp21.600.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah); yang harus dibayar sesaat sebelum Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Madiun; 2.3. Nafkah anak yang bernama WAHYU SAKTI PRATAMA BIN BUDI PURWANTO, tempat tanggal lahir 27 Juli 2010 (umur 14 tahun) sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; yang harus dibayarkan sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 2.4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 395/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 395/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 395/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 690/Pdt.G/2024/PA.Kab.Mn
Statistik2017