- Menyatakan Terdakwa Ary Zainal Mustofa Alias Kencut Bin Madiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih narkotika golongan I jenis sabu, yang berada di dalam plastik klip bening, yang dibungkus potongan kertas tisu warna putih dan diisolasi warna merah, lalu dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok merk ?TENOR? berwarna hijau;
- Dimusnahkan
- 1 (satu) buah handphone merk ?SAMSUNG? type ?A02s? warna putih, beserta simcard-nya.
Putusan PN BOYOLALI Nomor 143/Pid.Sus/2024/PN Byl |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2024/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Indrasto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elisabeth Vinda Yustinita, Br Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. 1 (satu) unit sepeda motor merk ?YAMAHA? type ?MIO?, warna merah kombinasi hitam, dengan Nomor Polisi B-6597-CRW, beserta kuncinya. Dikembalikan kepada Saksi Sartono Alias Bagong Bin Panut. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.Sus/2024/PN_Byl.zip
- Download PDF
- 143/Pid.Sus/2024/PN_Byl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5460 K/PID.SUS/2025
Pertama : 143/Pid.Sus/2024/PN Byl
Statistik8052