Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1155 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 1155 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SUWANDI, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 52/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn, tanggal 25 Mei 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat kepada Penggugat seluruhnya Rp37.300.796,00 (tiga puluh tujuh juta tiga ratus ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; - Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1155_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 1155_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1155 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 52/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik6735