Putusan PTA BENGKULU Nomor 25/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2024/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Saifurrohman |
Hakim Anggota | H. Ribat, Lazuarman |
Panitera | Gustina Chairani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 210/Pdt.G/2024/PA.Crp tanggal 6 September 2024, bertepatan dengan tanggal 2 rabiul Awal 1446: DENGAN MENGADILI SENDIRI:I. Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Sebagian;2. Menyatakan bahwa RST telah meninggal dunia pada tanggal 21 januari 2024 sebagai Pewaris;3. Menetapkan ahli waris sah dari RST adalah ;3.1. TERBANDING (isteri);3.2. PEMBANDING I (anak Pr) 3.3. PEMBANDING II(anak Pr)3.4. PEMBANDING III (anak lk)4. Menyatakan Harta berupa ;4.1. Kendaraan truck centre atas nama RST atau uang hasil; penjualan sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ;4.2. 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT 125 warna hitam list merah Nomor Polisi BD 6945 KT, atas nama RST No rangka MH3SE9010JJ351230 No. Mesin E3R4E0546375; 4.3. 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Toyota Kijang nomor Polisi 1642 KQ, atas nama RST No rangka MHF KF8320045285 No. mesin 7K0472071;4.4. Sebidang tanah dan bangunan rumah BTN di atasnya yang beralamat di Kabupaten Rejang Lebong dengan batas-batas : Sebelah Utara berbatasan dengan rumah SG;Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah RNSebelah Timur berbatasan dengan Jalan ;Sebelah Barat dengan rumah AM 4.5. Setoran pendaftaran haji sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)adalah Harta Bersama almarhum RST dan TERBANDING.5. Menetapkan setengah (50 %) Harta Bersama tersebut pada angka 3 (tiga) di atas bagian Tergugat dan Setengah lagi (50%) bagian Almarhum RST ;6. Menetapkan bagian almarhum RST setengah ( 50% ) adalah harta waris (tirkah) ;7. Menetapkan bagian ahli waris sebagai berikut :1) TERBANDING (isteri) mendapat : 4/32 bagian2) PEMBANDING I (anak Pr) : 7/32 bagian3) PEMBANDING II (anak Pr) : 7/32 bagian4) PEMBANDING III (anak Lk) : 14/32 bagian8. Menghukum Tergugat untuk membagi harta waris sebagaimana petitum angka III dan IV di atas secara natura, dan apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan melalui Kantor Lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris ;9. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa tanpa syarat dan beban apapun bila perlu dengan bantuan pihak kepolisian Republik Indonesia; 10. Menolak gugatan Para penggugat selainnya II. Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah 272.500,- ( dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah)2. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (setatus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2024/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2024/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2024/PTA.Bn
Pertama : 210/Pdt.G/2024/PA.Crp
Statistik7993