- 1 (satu) Buah flasdisk.
- 1 (satu) buah kartu penujukan istri (KPI).
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 126-K/PM.III-12/AL/IX/2024 |
|
Nomor | 126-K/PM.III-12/AL/IX/2024 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kesusilaan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 2 September 2024 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhammad Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Sus Wing Eko Joedha Harijanto, Br Hakim Anggota Letkol Chk Arif Sudibya |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Fauzan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat,Pasal 281 Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaituZULKARMAN, Kls Mer NRP 124822, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Saksi-6 (Sdri. Nur Fadilah). b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar foto mesra Terdakwa dengan Sdri. Elsya Ayu Proviari. 2) 10 (sepuluh) lembar screenshoot direct message Terdakwa dengan Sdri. Elsya Ayu Proviari. 3) 1 (satu) lembar screenshoot reservasi hotel Sttori Ambon. 4) 1 (satu) lembar screenshoot reservasi hotel Grand Tawiri Ambon. 5) 1 (satu) lembar screenshoot reservasi hotel Cleo Surabaya. 6) 1 (satu) lembar foto copy Kartu keluarga No. 3578160401087959 kepala keluarga Erizal Marpaung. 7) 1 (satu) lembar Guest list hotel 88 Embong Malang Surabaya. 8) 1 (satu) lembar Reservasi aplikasi tiket com Cleo hotel Surabaya. 9) 1 (satu) lembar Voucher Cleo hotel Surabaya 10) 1 (satu) lembar Guest invoice Cleo hotel Surabaya 11) 8 (delapan) lembar bukti tanda terima tamu Grace Setia Hotel Surabaya atas nama Sdri. Elsya Ayu Proviari. 12) 4 (empat) lembar foto copy kutipan akta nikah. 13) 1 (satu) lembar foto copy Kartu keluarga No. 7210092912220003 kepala keluarga Zulkarman. 14) 2 (dua) lembar foto copy KPI. 15) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan. 16) 1(satu) lembar foto copy KTA dan KTP Kapten Laut (PM) Erizal Marpaung. 17) 1(satu) lembar foto kamar hotel 88 Embong Malang Surabaya. 18) 1 (satu) foto kamar Cleo hotel Surabaya 19) 1 (satu) foto kamar Grace setia hotel Surabaya. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 126-K/PM.III-12/AL/IX/2024.zip
- Download PDF
- 126-K/PM.III-12/AL/IX/2024.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 126-K/PM.III-12/AL/IX/2024
Statistik8491