- Menyatakan Terdakwa AHMAD SHOFI YUSSANI Bin AHMAD ROZI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa AHMAD SHOFI YUSSANI Bin AHMAD ROZI oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AHMAD SHOFI YUSSANI Bin AHMAD ROZI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Percobaan, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD SHOFI YUSSANI Bin AHMAD ROZI oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket tembakau Sintetis terbungkus plastik warna merah seberat 1,61289 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium, sisanya berupa irisan daun seberat 1,59621 gram.
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 212/Pid.Sus/2024/PN Pkl |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2024/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nofan Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini, Br Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti Edy Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus/2024/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus/2024/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2024/PN Pkl
Statistik2319