- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima ;
- Menyatakan secara hukum mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum semua bukti-bukti transfer uang yang diberikan kepada pihak ketiga;
- Menyatakan sah menurut hukum Pinjaman Uang (Hutang-Piutang) sebesar Rp. 347.000.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) kepada pihak ketiga;
- Menyatakan sebagai hukum (Verklaard voor rechts) bahwa Tergugat melepaskan tanggungjawab untuk tidak membayar pinjaman uang (hutang-piutang) adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan sebagai hukum bahwa pembayaran oleh penggugat sebesar Rp. 207.000.000,- (dua ratus tujuh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) yang hingga saat ini masih dimintai oleh pihak ketiga kepada Penggugat merupakan bentuk hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 347.000.000,- (empat puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.323.000,- (tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN TERNATE Nomor 29/Pdt.G/2024/PN Tte |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2024/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Juni 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwan Hamid, Br Hakim Anggota Albanus Asnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rustiana Madikoe |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I. Dalam Eksepsi ; Dalam Pokok Perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2024/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2024/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2133 K/PDT/2025
Pertama : 29/Pdt.G/2024/PN Tte
Statistik11387