Putusan PTA PEKANBARU Nomor 55/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Zakaria |
Hakim Anggota | Brmedia Rinaldi, Dra. Hj. Harmala Harahap |
Panitera | - Manufri, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1234/Pdt.G /2024/PA.Pbr, tanggal 17 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Rabi?ul Awal 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagai akibat perceraian, sebagai berikut:2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); Menetapkan nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);2.3. Nafkah madhiyah selama 5 (lima) bulan sejumlah Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut di atas, sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak; 4. Menetapkan hak asuh anak (hadhanah) Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Anak III Pembanding dengan Terbanding, berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberi hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;5. Menetapkan dan membebankan kepada Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah yang akan datang kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing bernama Anak I Pembanding dengan Terbanding, Anak II Pembanding dengan Terbanding dan Anak III Pembanding dengan Terbanding, berupa uang sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai ketiga anak tersebut menikah atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun, ditambah 10 parsen dari sejumlah tersebut setiap tahunnya setelah putusan ini berkekutan hukum tetap; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai gugatan kiswah; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 55/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik62