Putusan PN MARTAPURA Nomor 161/Pid.Sus/2024/PN Mtp |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2024/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gt. Risna Mariana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafiqah Fakhruddin, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Yustisia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Supriyadi Alias Kacong Bin Sadin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,26 gram (nol koma dua puluh enam gram), dengan berat plastik 0,21 gram (nol koma dua puluh satu gram) dan berat bersih narkotika jenis sabu 0,05 gram (nol koma nol lima gram); - 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna biru; - 1 (satu) buah pipet kaca; - 1 (satu) buah tutup botol bekas bong yang ada sedotannya; - 1 (satu) budle tisu; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2024/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2024/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1446 K/PID.SUS/2025
Pertama : 161/Pid.Sus/2024/PN Mtp
Statistik3122