Putusan PTA PEKANBARU Nomor 56/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2024/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Zakaria |
Hakim Anggota | Brmedia Rinaldi, Dra. Hj. Harmala Harahap |
Panitera | Hj. Henny Musyarrofah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pasir Pengaraian Nomor 111/Pdt.G/2024/PA.Ppg, tanggal 20 September 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rabi?ul Awal 1446 Hijriah, DENGAN MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Intervensi dan Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Intervensi dan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan almarhum Lobih Bin Duweh telah meninggal dunia pada tanggal 13 Desember 1992 sebagai Pewaris I;3. Menyatakan almarhumah Ino Binti Duweng telah meninggal dunia pada tanggal 15 September 1994 sebagai Pewaris II;4. Menyatakan almarhumah Nurbaiti Binti Lobih telah meninggal dunia pada tanggal 26 Agustus 2008 dan almarhum Kamar Zaman telah meninggal dunia pada tanggal 29 Desember 2022 sebagai Pewaris III;5. Menyatakan almarhum Amran Bin Lobih telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2022 sebagai Pewaris IV;6. Menetapkan Ahli Waris yang sah dari almarhum Lobih Bin Duweh dan almarhumah Ino Binti Duweng sebagai berikut: 6.1. Pembanding I (anak laki-laki kandung); 6.2. Abd. Jalil Bin Lobih (anak laki-laki kandung); 6.3. Pembanding III (anak perempuan kandung); 6.4. Amran Bin Lobih (anak laki-laki kandung); .6.5. Nurbaiti Binti Lobih (anak perempuan kandung);7. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Nurbaiti Binti Lobih dan almarhum Kamar Zaman sebagai berikut:7.1. Terbanding III (anak perempuan kandung); 7.2. Terbanding IV (anak perempuan kandung); 7.3. Terbanding III, IV (anak laki-laki kandung); 8. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Amran Bin Lobih sebagai berikut:8.1. Terbanding I (isteri); 8.2. Terbanding II (anak kandung perempuan); 9. Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini berupa: 9.1. 1 (satu) bidang lahan perkebunan kelapa sawit seluas 1.232,25 meter persegi, terletak di Sungai Kosik RT002/RW007 Dusun Sosial Kampung Panjang Desa Kepenuhan Barat Sei. Rokan Jaya Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, dengan ukuran dan batas tanah sebagai berikut: - Sebelah Barat berbatas dengan parit PT.EMA sepanjang 43 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan jalan sepanjang 50 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Jasri sepanjang 25 meter; - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Norman sepanjang 28 meter; 9.2. 2 (dua) bidang lahan perkebunan karet dipisahan dengan jalan, bidang pertama seluas 16.167,5 meter persegi, dan bidang kedua seluas 5.270,65 meter persegi, keduanya terletak di Sungai Kosik RT002/RW004 Dusun Seroja Kampung Panjang, Desa Kepenuhan Barat, Sei. Rokan Jaya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu; Bidang pertama dengan batas dan ukuran sebagai berikut: - Sebelah Barat berbatas dengan Kampung Tua sepanjang 119 meter; - Sebelah Timur berbatas dengan jalan sepanjang 171 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sarifuddin sepanjang 165,5 meter; - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Zainudin dan Muslimin sepanjan 57, 50 meter;Norman sepanjang 28 M; Bidang kedua dengan batas dan ukuran sebagai berikut: - Sebelah Barat berbatas dengan jalan sepanjang 142,30 meter; - Sebelah Timur dan Utara berbatas dengan jalan sepanjang 131,50 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sarifuddin sepanjang 77 meter; Adalah harta bersama dan sekaligus menjadi harta warisan dari Pewaris I dan Pewaris II; 10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris I dan Pewaris II sebagai berikut:10.1. Pembanding I (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/8 (dua per delapan) bagian;10.2. Abd. Jalil Bin Lobih (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/8 (dua per delapan) bagian;10.3. Pembanding III (anak perempuan kandung), memperoleh 1/8 (satu per delapan) bagian;10.4. Amran Bin Lobih (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/8 (dua per delapan) bagian;10.5. Nurbaiti Binti Lobih (anak perempuan kandung) memperoleh 1/8 (satu per delapan) bagian;11. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Nurbaiti Binti Lobih dan almarhum Kamar Zaman sebagai berikut:11.1. Terbanding III (anak perempuan kandung) memperoleh 1/4 (satu per empat) bagian;11.2. Terbanding IV (anak perempuan kandung) memperoleh 1/4 (satu per empat) bagian;11.3. Terbanding III, IV (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/4 (dua per empat) bagian; 12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Amran Bin Lobih sebagai berikut:12.1. Terbanding I (isteri) memperoleh 1/4 (satu per empat) bagian;12.2. Terbanding II (anak perempuan kandung) memperoleh bagian ashobah; 13. Menghukum Para Penggugat Intervensi, Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian harta sebagaimana tersebut pada diktum angka 9.1. dan 9.2 di atas, sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan, akan tetapi bila tidak bisa dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya diserahkan kepada Para ahli waris yang berhak menerimanya sebagaimana diktum angka 10.1, 10.2, 10.3, 10.4, 10.5 dan 11.1, 11.2, 11.3 serta 12.1, 12.2 di atas; 14. Memerintahkan kepada Para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut, untuk mengosongkan objek perkara; 15. Menolak gugatan serta merta (uitvoerbaar bij voorad) dan dwangsom Para Penggugat Intervensi dan Para Penggugat; 16. Menyatakan angka 6.a, 9, 10, 11, 12, 13 dan 14 petitum gugatan Para Penggugat Intervensi dan angka 6.1, 8, 9 dan 10 petitum gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 17. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dan biaya pemeriksaan setempat dalam tingkat pertama sejumlah Rp5.226.000,00 (lima juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2024/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 56/Pdt.G/2024/PTA.Pbr
Statistik810