Putusan PTA MATARAM Nomor 60/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suwarto |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Laila Nurhayati, M. H.bramanudin |
Panitera | Kartika Sri Rohana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 1458/PDT.G/2023/PA.SEL TANGGAL 12 SEPTEMBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 RABI??UL AWAL 1446 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT IV DAN TURUT TERGUGAT V; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HAJI LALU MUH. AZHAR ALIAS MAMIQ SUMARNI BIN MAMIQ SARAH, MENINGGAL DUNIA TAHUN 2013, SEBAGAI PEWARIS DENGAN MENINGGALKAN AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT ; 2.1. BAIQ SALBIAH ALIAS INAQ AGUS ALIAS BIOK BINTI HAJI LALU SIDIK (ISTERI); 2.2. LALU SUHARDI ALIAS MAMIQ RIZAL BIN HAJI LALU MUH. AZHAR (ANAK LAKI-LAKI); 2.3. BAIQ HARTINI BINTI HAJI LALU MUH. AZHAR (ANAK PEREMPUAN); 2.4. BAIQ MUSTIKA BINTI HAJI LALU MUH. AZHAR (ANAK PEREMPUAN); 2.5. BAIQ SULHAYATI S.E., BINTI HAJI LALU MUH. AZHAR (ANAK PEREMPUAN); 3. MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN PEWARIS HAJI LALU MUH. AZHAR ALIAS MAMIQ SUMARNI BIN MAMIQ SARAH ADALAH SEBAGAI BERIKUT; 3.1 SEBIDANG TANAH SAWAH (OBYEK SENGKETA 1) SELUAS 1.350 HA ATAU 13.500 M2 (TIGA BELAS RIBU LIMA RATUS METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI SUBAK REJENG, DUSUN LINGKOK LAKI, DESA RENSING DULU KECAMATAN SAKRA SEKARANG KECAMATAN SAKRA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TIMUR, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : SUNGAI, SAWAH MAMIQ HADIJAH 2 PETAK SEBELAH UTARANYA TANAH SENGKETA, TANAH MAMIQ BOKAH; - SEBELAH SELATAN : SAWAH ADIL AHMADI ; - SEBELAH TIMUR : SUNGAI ; - SEBELAH BARAT : PARIT, SAWAH MAMIQ MUNI??AH; 3.2. TANAH PEKARANGAN (OBYEK SENGKETA 2) SELUAS 600 M??2; (ENAM RATUS METER PERSEGI/6 ARE) TERLETAK DI REPOK NGELOK, DUSUN LINGKOK LAKI, DESA RENSING, KECAMATAN SAKRA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TIMUR DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA : TANAH DAN RUMAH LALU RIDWAN; - SEBELAH SELATAN : TANAH DAN RUMAH MAMIQ HADIJAH; - SEBELAH TIMUR : PARIT; - SEBELAH BARAT : TANAH MAMIQ MASRIN; 4. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI LALU SUHARDI ALIAS MAMIQ RIZAL BIN HAJI LALU MUH. AZHAR) MENINGGAL DUNIA TAHUN 2021 ADALAH : 4.1. BAIQ DAMAYANTI (ISTERI/TURUT TERGUGAT II) 4.2. LALU AHMAD RIZAL SIDIK BIN LALU SUHARDI ALIAS MAMIK RIZAL (ANAK LAKI-LAKI/TERGUGAT I); 4.3. BAIQ NOVIA HARDITA BINTI LALU SUHARDI ALIAS MAMIK RIZAL (ANAK PEREMPUAN/TERGUGAT II); 5. MENETAPKAN AHLI WARIS DARI BAIQ HARTINI BINTI HAJI LALU MUH. AZHAR, MENINGGAL DUNIA TAHUN 2020 ADALAH : 5.1. LALU MUHIR BIN MAMIQ MUHADI (SUAMI/PENGGUGAT VI) 5.2. BAIQ HIRNI YUNIARSI, A.MD.KEB BINTI LALU MUHIR (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT III) 5.3. BAIQ YULIDA FEBRI RAMDANI BINTI LALU MUHIR (ANAK PEREMPUAN/ PENGGUGAT IV); 5.4. BAIQ RENI AYU YUNIATI BINTI LALU MUHIR (ANAK PEREMPUAN/PENGGUGAT V); 6. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 2, 4 DAN 5 ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 6.1. BAIQ SALBIAH ALIAS INAQ AGUS ALIAS BIOK (TURUT TERGUGAT I) MENDAPAT BAGIAN : 1.320/10.560 = 12,50 %; 6.2. BAIQ MUSTIKA BINTI HAJI MUH. LALU AZHAR (PENGGUGAT I) MENDAPAT BAGIAN : 1.848/10.560 = 17,50 %; 6.3. BAIQ SULHAYATI S.E BINTI HAJI MUH. LALU AZHAR (PENGGUGAT II), MENDAPAT BAGIAN: 1.848/10.560 = 17,50 %; 6.4. BAIQ DAMAYANTI (TURUT TERGUGAT II) MENDAPAT BAGIAN: 462/10.560 = 4,38 %; 6.5. LALU AHMAD RIZAL SIDIK BIN LALU SUHARDI ALIAS MAMIK RIZAL (TERGUGAT I), MENDAPAT BAGIAN : 2.156/10.560 = 20,42 %; 6.6. BAIQ NOVIA HARDITA BINTI LALU SUHARDI ALIAS MAMIK RIZAL (TERGUGAT II), MENDAPAT BAGIAN : 1.078/10.560 = 10,21 %; 6.7. LALU MUHIR BIN MAMIQ MUHADI (PENGGUGAT VI) MENDAPAT BAGIAN : 504/10.560 = 4,77%; 6.8. BAIQ HIRNI YUNIARSI, A.MD.KEB BINTI LALU MUHIR (PENGGUGAT III), MENDAPAT BAGIAN : 448/10.560 = 4,24 %; 6.9. BAIQ YULIDA FEBRI RAMDANI BINTI LALU MUHIR (PENGGUGAT IV), MENDAPAT BAGIAN: 448/10.560 = 4,24 %; 6.10. BAIQ RENI AYU YUNIATI BINTI LALU MUHIR (PENGGUGAT V), MENDAPAT BAGIAN: 448/10.560 = 4,24 %; 7. MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA DIMAKSUD UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN BAGIAN MASING MASING AHLI WARIS DARI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA DICTUM ANGKA 3.1 DAN 3.2 KEPADA MASING MASING AHLI WARIS YANG BERHAK MENERIMA DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN SECARA LELANG DI MUKA UMUM PADA KANTOR LELANG NEGARA YANG MEWILAYAHI KABUPATEN SETEMPAT; 8. MENYATAKAN AKTA PERNYATAAN PEMBERIAN/HIBAH NOMOR 130 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS/PPAT JUNAIDI, S.H., M.KN. TANGGAL 31 DESEMBER 2020 DAN AKTA PERNYATAAN PEMBERIAN/HIBAH NOMOR 131 YANG DIBUAT OLEH NOTARIS/PPAT JUNAIDI, S.H., M.KN. TANGGAL 31 DESEMBER 2020 TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM SERTA TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT; 9. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG) YANG DILETAKKAN OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA SELONG PADA TANGGAL 30 MEI 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 DZULQO??DAH 1445 HIJRIAH TERHADAP OBYEK SENGKETA BERUPA: SEBIDANG TANAH SELUAS 1.350 HA ATAU 13.500 M2 (TIGA BELAS RIBU LIMA RATUS METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI SUBAK REJENG, DUSUN LINGKOK LAKI, DESA RENSING DULU KECAMATAN SAKRA SEKARANG KECAMATAN SAKRA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TIMUR DAN SEBIDANG TANAH PEKARANGAN SELUAS 600 M2 (ENAM RATUS METER PERSEGI) ATAU 6 ARE DI ATASNYA BERDIRI RUMAH PERMANEN YANG DIBANGUN OLEH DAN MILIK HAJI LALU MOH. AZHAR SELUAS 84 M2 (DELAPAN PULUH EMPAT METER PERSEGI) TERLETAK DI REPOK NGELOK, DUSUN LINGKOK LAKI, DESA RENSING DULU KECAMATAN SAKRA SEKARANG KECAMATAN SAKRA BARAT, KABUPATEN LOMBOK TIMUR ; 10. MENGHUKUM TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV DAN TURUT TERGUGAT V UNTUK TAAT DAN TUNDUK PADA PUTUSAN INI; 11. MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 12. MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT III, IV, V UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP6.178.000,00 (ENAM JUTA SERATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PARA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 1458/Pdt.G/2023/PA.Sel tanggal 12 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Rabi???ul Awal 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi dari Para Tergugat, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan HAJI LALU MUH. AZHAR alias MAMIQ SUMARNI BIN MAMIQ SARAH, meninggal dunia tahun 2013, sebagai Pewaris dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut ; 2.1. BAIQ SALBIAH alias INAQ AGUS alias BIOK BINTI HAJI LALU SIDIK (Isteri); 2.2. LALU SUHARDI ALIAS MAMIQ RIZAL BIN HAJI LALU MUH. AZHAR (anak laki-laki); 2.3. BAIQ HARTINI BINTI HAJI LALU MUH. AZHAR (anak perempuan); 2.4. BAIQ MUSTIKA BINTI HAJI LALU MUH. AZHAR (anak perempuan); 2.5. BAIQ SULHAYATI S.E., BINTI HAJI LALU MUH. AZHAR (anak perempuan); 3. Menetapkan harta peninggalan Pewaris HAJI LALU MUH. AZHAR alias MAMIQ SUMARNI BIN MAMIQ SARAH adalah sebagai berikut; 3.1 Sebidang tanah sawah (obyek sengketa 1) seluas 1.350 Ha atau 13.500 M2 (tiga belas ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Subak Rejeng, Dusun Lingkok Laki, Desa Rensing dulu Kecamatan Sakra sekarang Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Sungai, sawah MAMIQ HADIJAH 2 petak sebelah utaranya tanah sengketa, tanah MAMIQ BOKAH; - Sebelah Selatan : Sawah ADIL AHMADI ; - Sebelah Timur : Sungai ; - Sebelah Barat : Parit, sawah MAMIQ MUNI???AH; 3.2. Tanah pekarangan (obyek sengketa 2) seluas 600 M???2; (enam ratus meter persegi/6 are) terletak di Repok Ngelok, Dusun Lingkok Laki, Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah dan Rumah LALU RIDWAN; - Sebelah Selatan : Tanah dan Rumah MAMIQ HADIJAH; - Sebelah Timur : Parit; - Sebelah Barat : Tanah MAMIQ MASRIN; 4. Menetapkan ahli waris dari LALU SUHARDI ALIAS MAMIQ RIZAL BIN HAJI LALU MUH. AZHAR) meninggal dunia tahun 2021 adalah : 4.1. BAIQ DAMAYANTI (Isteri/Turut Tergugat II) 4.2. LALU AHMAD RIZAL SIDIK BIN LALU SUHARDI alias MAMIK RIZAL (anak laki-laki/Tergugat I); 4.3. BAIQ NOVIA HARDITA BINTI LALU SUHARDI alias MAMIK RIZAL (anak perempuan/Tergugat II); 5. Menetapkan ahli waris dari BAIQ HARTINI BINTI HAJI LALU MUH. AZHAR, meninggal dunia tahun 2020 adalah : 5.1. LALU MUHIR BIN MAMIQ MUHADI (suami/Penggugat VI) 5.2. BAIQ HIRNI YUNIARSI, A.Md.Keb BINTI LALU MUHIR (anak perempuan/Penggugat III) 5.3. BAIQ YULIDA FEBRI RAMDANI BINTI LALU MUHIR (anak perempuan/ Penggugat IV); 5.4. BAIQ RENI AYU YUNIATI BINTI LALU MUHIR (anak perempuan/Penggugat V); 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana dictum angka 2, 4 dan 5 adalah sebagai berikut : 6.1. BAIQ SALBIAH alias INAQ AGUS alias BIOK (Turut Tergugat I) mendapat bagian : 1.320/10.560 = 12,50 %; 6.2. BAIQ MUSTIKA BINTI HAJI MUH. LALU AZHAR (Penggugat I) mendapat bagian : 1.848/10.560 = 17,50 %; 6.3. BAIQ SULHAYATI S.E BINTI HAJI MUH. LALU AZHAR (Penggugat II), mendapat bagian: 1.848/10.560 = 17,50 %; 6.4. BAIQ DAMAYANTI (Turut Tergugat II) mendapat bagian: 462/10.560 = 4,38 %; 6.5. LALU AHMAD RIZAL SIDIK BIN LALU SUHARDI alias MAMIK RIZAL (Tergugat I), mendapat bagian : 2.156/10.560 = 20,42 %; 6.6. BAIQ NOVIA HARDITA BINTI LALU SUHARDI alias MAMIK RIZAL (Tergugat II), mendapat bagian : 1.078/10.560 = 10,21 %; 6.7. LALU MUHIR BIN MAMIQ MUHADI (Penggugat VI) mendapat bagian : 504/10.560 = 4,77%; 6.8. BAIQ HIRNI YUNIARSI, A.Md.Keb BINTI LALU MUHIR (Penggugat III), mendapat bagian : 448/10.560 = 4,24 %; 6.9. BAIQ YULIDA FEBRI RAMDANI BINTI LALU MUHIR (Penggugat IV), mendapat bagian: 448/10.560 = 4,24 %; 6.10. BAIQ RENI AYU YUNIATI BINTI LALU MUHIR (Penggugat V), mendapat bagian: 448/10.560 = 4,24 %; 7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa dimaksud untuk membagi dan menyerahkan bagian masing masing ahli waris dari harta warisan sebagaimana dictum angka 3.1 dan 3.2 kepada masing masing ahli waris yang berhak menerima dan apabila tidak dapat dibagi secara natura pembagiannya dilakukan secara lelang di muka umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat; 8. Menyatakan Akta Pernyataan Pemberian/Hibah Nomor 130 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Junaidi, S.H., M.Kn. tanggal 31 Desember 2020 dan Akta Pernyataan Pemberian/Hibah Nomor 131 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Junaidi, S.H., M.Kn. tanggal 31 Desember 2020 tidak sah dan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Selong pada tanggal 30 Mei 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqo???dah 1445 Hijriah terhadap obyek sengketa berupa: Sebidang tanah seluas 1.350 Ha atau 13.500 M2 (tiga belas ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Subak Rejeng, Dusun Lingkok Laki, Desa Rensing dulu Kecamatan Sakra sekarang Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur dan Sebidang tanah pekarangan seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi) atau 6 are di atasnya berdiri rumah permanen yang dibangun oleh dan milik HAJI LALU MOH. AZHAR seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi) terletak di Repok Ngelok, Dusun Lingkok Laki, Desa Rensing dulu Kecamatan Sakra sekarang Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur ; 10. Menghukum Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk taat dan tunduk pada putusan ini; 11. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 12. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat III, IV, V untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp6.178.000,00 (enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Para Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 1458/Pdt.G/2023/PA.Sel
Statistik32