Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 |
|
Nomor | 48 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Merek |
Kata Kunci | HKI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | I Gusti Agung Sumanatha |
Hakim Anggota | H. Hamdi, Rahmi Mulyati |
Panitera | Afrizal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: EXXON MOBIL CORPORATION, tersebut;- Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 905 K/Pdt.Sus-HKI/2023 tanggal 24 Agustus 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 11 Mei 2023;MENGADILI KEMBALI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi dari Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan penghapusan merek terhadap Merek TRICO dan Lukisan Kuda Terbang, Daftar Nomor IDM000262193 di kelas 1 atas nama Tergugat;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 48 PK/Pdt.Sus-HKI/2024
Kasasi : 905 K/Pdt.Sus-HKI/2023
Pertama : 120/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik70