- Menyatakan TerdakwaI Efendi Saputra Bin Sarmuddin, Terdakwa II Mulyadi Bin Zakariadan Terdakwa III Pirmansyah Bin Mahmuddin ARH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri Secara Bersama-Sama?sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaI Efendi Saputra Bin Sarmuddin, Terdakwa II Mulyadi Bin Zakariadan Terdakwa III Pirmansyah Bin Mahmuddin ARH oleh karena itu dengan pidana penjaramasing-masing selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniPara Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa III Pirmansyah Bin Mahmuddin ARH tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu)buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat kertas timah rokok warna kuning yang berisikan;
- 1 (satu) bungkus barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam pipet plastic transparan dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram;
- 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah pipet aqua yang telah terpasang kaca pirek;
- 1 (satu) buah pipet aqua, dan
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Biru dengan nomor simcard 0813-6038-9664;
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 146/Pid.Sus/2024/PN Lsm |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2024/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Sunanda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitriani, Hakim Anggota Khalid, Amd. |
Panitera | Panitera Pengganti Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Nomor 147/Pid.Sus/2024/PN Lsm; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkaramasing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2024/PN_Lsm.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2024/PN_Lsm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3970 K/PID.SUS/2025
Pertama : 146/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Statistik3525