Putusan PN BANDUNG Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 19 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eman Sulaeman, Hakim Ketua Akbar Isnanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eman Sulaeman, Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto, Hakim Anggota Bhudhi Kuswantohakim Anggota Dwi Sartika Paramyta |
Panitera | Panitera Pengganti Cecep Wahyu Nuryana, T Selasa, Des. Panitera Pengganti Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa TRISNA SUTISNA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1.321.072.184,00 (satu miliar tiga ratus dua puluh satu juta tujuh puluh dua ribu seratus delapan puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayarkan kekurangan uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan penjara selama 2 (dua) Tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa : (terlampir); Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 344 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Statistik1720