- Menyatakan Terdakwa DEDI BUDIMAN, S.Pd, tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Turut serta secara melawan hukum melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DEDI BUDIMAN, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Turut serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? bersama-sama dengan saksi ELFITRA, M.Pd sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEDI BUDIMAN, S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 ( empat ) dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp55.606.960,- (lima puluh lima juta enam ratus enam ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN PADANG Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 2 Juli 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emria Fitriani, Hakim Anggota Fatchu Rochman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Syahrial Sadar | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4750 K/PID.SUS/2025
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg
Statistik17780