- Menyatakan Terdakwa I. Fitriyani Als Fitri Binti Saini dan Terdakwa II. Nur Als Nur Binti (Alm) Nemar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) paket kecil plastik strip yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat bersih/Netto keseluruhan 2,15 (dua koma satu lima) gram;
- 1 (satu) buah toples kecil warna biru;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah;
- 1 (satu) unit HP merk Poco warna hitam Imei1: 861460054707249 Imei2: 861460054707256 No. Telp: 083832593455 No. WhatsApp: 081995553711;
- 1 (satu) unit Hp merk Iphone warna merah Imei1: 356545105268092 Imei2: 356545105468262 No. Telp: 083131763043 No. WhatsApp: 083874316983;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 302/Pid.Sus/2024/PN Sgl |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2024/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Utari Wiji Hastaningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Alwi, Hakim Anggota Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti Eni Kusrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pid.Sus/2024/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 302/Pid.Sus/2024/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1299 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 302/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Statistik12251