- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUMENEP NOMOR 1021/PDT.G/2024/PA.SMP TANGGAL 26 SEPTEMBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RABIUL AWAL 1446 HIJRIAH;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sumenep Nomor 1021/Pdt.G/2024/PA.Smp tanggal 26 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabiul Awal 1446 Hijriah;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 416/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 416/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mudjito |
Hakim Anggota | H. Mochamad Chamim, M.hbrh. Suroso |
Panitera | H Laseman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA; 2. MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.470.000,00 (SATU JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH); LLL.MEMBEBANKANKEPADAPEMBANDINGUNTUKMEMBAYARBIAYAPERKARADALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; 2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.470.000,00 (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); lll.MembebankankepadaPembandinguntukmembayarbiayaperkaradalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 416/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 416/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 416/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1021/Pdt.G/2024/PA.Smp
Statistik22