Putusan PTA MATARAM Nomor 62/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
|
Nomor | 62/Pdt.G/2024/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Syarifuddin |
Hakim Anggota | Ali Wafa, M. H.brdra. Hj. Laila Nurhayati |
Panitera | H. Muhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DOMPU NOMOR 611/PDT.G/2024/PA.DP TANGGAL 4 OKTOBER 2024 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 RABIUL AKHIR 1446 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (HAERUL SAHRIL BIN ABDUL SAMAD) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ??I TERHADAP TERMOHON (FIFI TRIYAS SUSANTRI, AMD. KEB BINTI SYAFRUDIN) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA DOMPU; 3. MENETAPKAN 2 (DUA) ORANG ANAK BERNAMA AZRIAL ARSYAFIN JENIS KELAMIN LAKI-LAKI, LAHIR PADA TANGGAL 02-12-2014 DI DOMPU DAN NAILATUL ASYFA, JENIS KELAMIN PEREMPUAN, LAHIR PADA TANGGAL 02-08-2016 DI DOMPU, BERADA DIBAWAH PEMELIHARAAN (HADHANAH) TERMOHON; 4. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PEMELIHARAAN (HADHANAH) DUA ORANG ANAK PEMOHON DAN TERMOHON TERSEBUT KEPADA TERMOHON SEJUMLAH RP800.000,00 (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) PER BULAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN TERHITUNG SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU DAPAT BERDIRI SENDIRI ATAU BERUMUR 21 TAHUN DENGAN KENAIKAN SEBESAR 10 (SEPULUH) PERSEN PER TAHUN; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR AKIBAT CERAI KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM TERGUGAT REKONVENSI MENGUCAPKAN IKRAR TALAK BERUPA: 2.1. MUT??AH DALAM BENTUK CINCIN EMAS 23 (DUA PULUH TIGA) KARAT SEBERAT 3 (TIGA) GRAM; 2.2. NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH); 3. MENYATAKAN GUGATAN NAFKAH LAMPAU/KELALAIAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP198.400,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 611/Pdt.G/2024/PA.Dp tanggal 4 Oktober 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Haerul Sahril Bin Abdul Samad) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Fifi Triyas Susantri, Amd. Keb Binti Syafrudin) di depan sidang Pengadilan Agama Dompu; 3. Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama Azrial Arsyafin jenis kelamin laki-laki, lahir pada tanggal 02-12-2014 di Dompu dan Nailatul Asyfa, jenis kelamin perempuan, lahir pada tanggal 02-08-2016 di Dompu, berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Termohon; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya pemeliharaan (hadhanah) dua orang anak Pemohon dan Termohon tersebut kepada Termohon sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau dapat berdiri sendiri atau berumur 21 tahun dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen per tahun; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar akibat cerai kepada Penggugat Rekonvensi sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak berupa: 2.1. Mut???ah dalam bentuk cincin emas 23 (dua puluh tiga) karat seberat 3 (tiga) gram; 2.2. nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3. Menyatakan gugatan nafkah lampau/kelalaian tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198.400,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 62/Pdt.G/2024/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt.G/2024/PTA.Mtr
Pertama : 611/Pdt.G/2024/PA.Dp
Statistik21