- Menyatakan Terdakwa I MIFTAKHUL HUDA Bin MUKTI ALI dan Terdakwa II AGUS PRAYITNO Bin SUFARI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? turut serta secara tidak sah memungut hasil perkebunan ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 125 (seratus dua puluh lima) Janjang buah sawit dengan berat kurang lebih 1.560 (seribu lima ratus enam puluh) kilogram ;
- 1 (satu) buah tojok dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter warna crom;
- 1 (satu) buah tojok dengan panjang kurang lebih 80 (delapan puluh) centi meter warna crom dengan kondisi patah bagian ujung ;
- 1 (satu) buah tojok dengan panjang kurang lebih 110 (seratus sepuluh) centi meter warna kehitaman ;
- 1 (satu) buah Dump Truck merk MITSUBISHI PS 120 No Mesin 4D34 195114 warna kuning dengan bak warna abu?abu tanpa nomor polisi ;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 177/Pid.Sus/2024/PN Klk |
|
Nomor | 177/Pid.Sus/2024/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putri Nugraheni Septyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inggit Suci Pratiwi, M.hbr Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada PT. Globalindo Agung Lestari melalui saksiSamsul Riza Bin Anwar ; Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali ; Dikembalikan kepada saksi SUFARI Bin ENAN (Alm) ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pid.Sus/2024/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 177/Pid.Sus/2024/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pid.Sus/2024/PN Klk
Statistik21