Putusan PTA SURABAYA Nomor 422/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 422/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syaiful Heja |
Hakim Anggota | H. Purnomo, M. Edy Afan |
Panitera | Eva Ervina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding I/Terbanding II dan Pembanding II/Terbanding I dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 1813/Pdt.G/2023/PA.Gs tanggal 23 September 2024 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiulawal 1446 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan 1 unit sepeda motor Honda CS One dengan Nopol. W 6697 DI tahun pembuatan 2008 warna silver serta nomor mesin JBA1E102955 dan nomor rangka MH1JBA1128K059599 atas nama Adi Purwanto adalah harta bawaan Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan BPKB asli sebagaimana tersebut pada dictum nomor 2 di atas;4. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut :4.1 Sepeda motor Merk Honda Beat ISS dengan Nopol W 3568 AL atas nama Adi Purwanto yang BPKB dan unitnya dibawa Tergugat;4.2. Tabungan anak sebesar Rp 12.205.071,00 (dua belas juta dua ratus lima ribu tujuh puluh satu rupiah) di bank Syariah sejahtera a.n Penggugat qq anak yang dibawa oleh Tergugat;4.3. Hasil kontrakan rumah di Jl. Samarinda I Nomor 12 Perumahan Gresik Kota Baru Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);5. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat, masing-masing (seperdua) bagian dari harta Bersama sebagaimana tersebut pada dictum nomor 4 di atas;6. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan (seperdua) bagian dari harta Bersama pada dictum nomor 4 diatas yang menjadi hak Penggugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang, kemudian hasilnya dibagi dua sesuai dengan bagian masing-masing;7. Menolak petitum Uitvoerbaar Bij Voorraad yang diajukan Penggugat/ Pembanding I/Terbanding II dan menolak tabungan senilai kurang lebih Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) sebagai harta bawaan Penggugat yang dipergunakan untuk memperbaiki rumah milik Tergugat sebelum menikah yang berada di Jl.Kuala Kapuas I Nomor 2 Perumahan Gresik Kota Baru Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik tersebut;8. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi :1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi petitum point 2.1. sebagai Harta Bersama berupa :1.1. Tanah yang berdiri Bangunan di atasnya, dengan ukuran luas 5 x 13 = 65m2, terletak di Jl Serenity 5 No 34 ( Permata Serenity ) RT.001 RW.007 Desa Banjarsari Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02581 atas nama Muhammad Ramadhani Eka Saputra dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Serenity 5- Sebelah Timur : Rumah No. 36 - Sebelah Selatan : Tembok Batas- Sebelah Barat : Rumah Bapak Angger No. 321.2. Tanah yang berdiri Bangunan di atasnya, dengan ukuran luas 5 x 13 = 65m2, terletak di Jl Serenity 5 No 36 ( Permata Serenity ) RT.001 RW.007 Desa Banjarsari Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02582 atas nama Adi Purwanto dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Serenity 5- Sebelah Timur : Rumah Bapak Aang No. 38 - Sebelah Selatan : Tembok Batas- Sebelah Barat : Rumah No. 342. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konpensi Dan RekonpensiMembebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp 5.330.000,00 (lima juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 422/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 422/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 422/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1813/Pdt.G/2023/PA.Gs
Statistik6975